Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto, Kerugian Negara Tembus Rp 10,8 Miliar

Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto, Kerugian Negara Tembus Rp 10,8 Miliar © mili.id

Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama KPPBC TMP B Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan cukai tahun 2026.

Mili.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama KPPBC TMP B Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan cukai tahun 2026. Total barang yang dimusnahkan mencapai 11.169.440 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang sekitar Rp 16,6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 10,8 miliar.

Pemusnahan dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto di halaman Pemkab Mojokerto, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa didampingi Wakil Bupati Muhammad Rizal Octavian serta Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sektor cukai, namun juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri resmi.

“Barang ilegal ini tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar kualitas. Selain itu, juga merusak iklim usaha yang sehat bagi industri resmi,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama karena berkaitan langsung dengan pembangunan daerah. Sebab, penerimaan negara dari sektor cukai akan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut selama ini digunakan untuk berbagai program seperti pelayanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau hingga pembangunan infrastruktur daerah. Karena itu, maraknya rokok ilegal dinilai dapat menghambat optimalisasi pembangunan.

“Sesuai tema Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto, yakni ‘Mojokerto Berdaya, Rakyat Sejahtera, Pembangunan Merata’, maka penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal harus terus diperkuat,” katanya.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Pemusnahan barang bukti tersebut telah melalui proses penetapan Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat Nomor S-54/MK/KN.4/2026 tertanggal 4 Maret 2026 dan Nomor S-76/MK/KN.4/2026 tertanggal 9 April 2026.

Selain dimusnahkan secara simbolis di halaman Pemkab Mojokerto, jutaan batang rokok ilegal itu juga dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.

Gus Barra juga memastikan Pemkab Mojokerto akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri dan Forkopimda dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi pasar bersama, pengumpulan informasi hingga edukasi kepada masyarakat.

“Saya mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif. Mari jadikan Mojokerto sebagai daerah yang maju pembangunannya, tertib hukumnya, dan sehat iklim usahanya,” tegasnya.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menyebut peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono, perwakilan perusahaan rokok resmi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait