Pemkab Blitar Gelontorkan Rp487 Juta untuk Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Perkuat Pengawasan

Pemkab Blitar Gelontorkan Rp487 Juta untuk Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Perkuat Pengawasan © mili.id

Pemerintah Kabupaten Blitar

Mili.id – Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp487,25 juta yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Anggaran tersebut akan difokuskan untuk mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum, mulai dari operasi pengawasan, razia terpadu bersama Bea Cukai, hingga pemantauan distribusi barang kena cukai hasil tembakau di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Baca juga: Bupati Blitar Serap Aspirasi Generasi Muda Melalui Temu dan Dialog Anak

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Anang Christiana, menjelaskan bahwa besaran anggaran yang diterima Satpol PP merupakan hasil pembahasan bersama dan telah disesuaikan dengan ketentuan pemanfaatan DBHCHT serta kebutuhan prioritas daerah.

"Alokasi yang diterima Satpol PP telah disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama. Seluruh penganggaran mengacu pada ketentuan pemanfaatan DBHCHT dan kebutuhan prioritas daerah," ujar Anang, Rabu (8/7/2026).

Ia mengungkapkan, pada awalnya Satpol PP mengajukan anggaran sebesar Rp687,25 juta. Namun setelah melalui proses evaluasi dan rasionalisasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp487,25 juta, atau berkurang sekitar Rp200 juta.

Meski demikian, Anang menegaskan pengurangan anggaran tidak akan mengurangi komitmen maupun efektivitas Satpol PP dalam mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal.

"Rasionalisasi anggaran bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Yang terpenting adalah program prioritas tetap berjalan efektif dan tepat sasaran," tegasnya.

Selain operasi penindakan, Pemkab Blitar juga akan memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha mengenai aturan di bidang cukai. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi.

Baca juga: Panen Bawang Merah di Blitar, Pemkab Perkuat Dukungan bagi Petani

Menurut Anang, pendekatan edukatif menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan rokok ilegal. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan, baik dari sisi permintaan maupun jalur distribusinya.

"Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan harus dibarengi dengan edukasi yang berkelanjutan," katanya.

Anang menambahkan, seluruh alokasi DBHCHT telah disusun sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur pemanfaatannya untuk empat bidang utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, penegakan hukum, serta kegiatan pendukung pengelolaan DBHCHT.

Melalui dukungan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan perangkat daerah lainnya semakin kuat dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Baca juga: Panen Raya Bawang Merah di Panggungrejo, Bupati Blitar Dorong Regenerasi Petani dan Perkuat Ketahanan Pangan

"Harapannya, pemanfaatan DBHCHT ini dapat memberikan manfaat yang optimal. Tidak hanya memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi pada akhirnya juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar," pungkas Anang.

 

Advetorial 

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait