Mili.id – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, akan segera dibongkar setelah mengalami kerusakan parah akibat ditabrak truk pengangkut alat berat pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, mengatakan pembongkaran menjadi langkah yang harus diambil karena salah satu tiang penyangga JPO telah terlepas dari fondasinya sehingga struktur jembatan dinilai tidak lagi aman.
Baca juga: Visum dan Kesaksian Jadi Bukti Kunci, Eks ART Yakin Erin Berpotensi Jadi Tersangka
"Penanganan kami dari Bina Marga yang pertama kita akan membongkar JPO ini," ujar Rifki saat ditemui di lokasi.
Menurut Rifki, proses pembongkaran tidak dapat dilakukan sebagian karena konstruksi JPO tidak memiliki penyangga di bagian tengah. Akibatnya, seluruh struktur jembatan harus dilepas demi menghindari risiko ambruk.
Ia menjelaskan, pembongkaran akan diawali dengan pemotongan bagian atap JPO sebelum gelagar utama dilepas menggunakan alat berat. Peralatan pembongkaran dijadwalkan tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan prosesnya ditargetkan rampung pada sore hari.
Baca juga: Mobil Tabrak Separator di Blok M Menuju Flyover Antasari, Tiang Lampu Roboh Timpa Atap Kendaraan
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut insiden terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan laporan awal, kecelakaan diduga terjadi karena sopir truk pengangkut alat berat tidak memperhitungkan tinggi maksimal muatan saat melintas di bawah JPO.
Akibat benturan tersebut, satu tiang penyangga JPO terlepas dari tanah, sementara tangga jembatan di sisi Jalan Kapten Tendean arah Blok M tampak terpisah dari badan jembatan.
Hingga proses pembongkaran selesai, petugas melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah risiko terhadap pengguna jalan serta mengantisipasi gangguan lalu lintas.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan, terutama bagi truk yang mengangkut alat berat, guna mencegah kerusakan fasilitas publik dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Editor : Redaksi
