Mili.id – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai digelar di Aula Kantor Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro.
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut diikuti para ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Blitar untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai sekaligus mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal.
Baca juga: Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Ilegal Blitar, ESDM Ungkap IUP Sudah Dicabut BKPM
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan rokok ilegal. Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal, mengetahui sanksi hukumnya, dan ikut berpartisipasi melaporkan jika menemukan peredarannya," ujar Ahmad Cholik, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu mengenali empat kategori rokok ilegal yang paling sering beredar di pasaran. Keempatnya meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Satpol PP Blitar Perkuat Deteksi Dini Rokok Ilegal, Personel Dibekali Teknik Intelijen Lapangan
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap karakteristik rokok ilegal menjadi langkah awal untuk mencegah peredarannya di tengah masyarakat. Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi aturan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Pemerintah Kabupaten Blitar pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar.
Baca juga: Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Bebas, Pengawasan Pemkab Blitar Dipertanyakan

(ADV)
Editor : Erwin Muhammad
