Aksi Mahasiswa UNIPRA di Balai Kota Surabaya
Mili.id - Himpunan Mahasiswa Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (HIMANISTRA) FISIP Universitas W.R Supratman (UNIPRA) Surabaya, menggelar aksi di Balai Kota, pada Kamis (15/12). Mereka menuntut Walikota Eri Cahyadi menepati janjinya.
Janji itu, menurut Ketua Himanistra Fisip UNIPRA Riski Ahmad Taufik, terkait pernyataan Eri yang akan melakukan merjer (penggabungan) BUMD milik pemkot Surabaya yang tidak bisa meberikan pendapatan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD).
Ia memaparkan, pendapat walikota itu, dilatarbelakangi kondisi keuangan semua BUMD belakangan ini mengalami rugi. Seperti yang terjadi pada Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) dan PD RPH.
Baca juga: Komplotan Begal Berpakaian Rapi, Motor Petugas Disabilitas DLH Surabaya Raib
"Maka sesuai dengan penyataan Walikota Surabaya, sudah waktuntya untuk memarjer atau dikembalikan ke OPD atau dinas terkait." beber Riski
Dari segi konstitusi, urainya dasar hukum BUMD di kota Surabaya, belum ada penyesuaian, seharusnya ada penyesuaian dengan peraturan perundang-uangan yang berlaku, mengingat sejak terjadinya perubah sistem Perda sesuai dengan Undang-undang pemerintah daerah no 23 tahun 2014.
"Yang mengamantkan BUMD menjadi perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah," paparnya.
Terhadap hal itu mereka menuntut:
Baca juga: Jemaah Pengajian Akbar Gus Iqdam Mulai Padati Balai Kota Surabaya
1. Meminta kepada Walikota Surabaya (Eri Cahyadi ) untuk menepati janji atau pendapatanya jika ada BUMD yang tidak sehat akan di marger.
2. Meminta kepada Walikota Surabaya (Eri Cahyadi) untuk mengevaluasi semua BUMD yang tidak idela atau kurang sehat.
Baca juga: Catat! Ini Titik Parkir dan Rekayasa Arus Lalin saat Pengajian Gus Iqdam di Surabaya
3. Perbaruhi dasar hukum BUMD Kota Surabaya sesauai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
4. Meninta kepada Walikota Surabaya (Eri Cahyadi) untuk menghentikan penyertaan modal kepada BUMD Kota Surabaya.
Editor : Redaksi