Menkeu Sri Mulyani/ Foto Akun Instagram Sri Mulyani.
Mili.id - Setelah pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat aturan baru dalam UU tersebut yang dibagi dalam lima lapisan.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hal ini mengacu pada pada perkiraan penghasilan tahunan yang didapat seseorang. Dalam aturan baru itu, terdapat perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pribadi, dan juga seorang karyawan.
Baca juga: 700 Peserta Ikuti Webinar Strategi Pengisian SPT PPh Badan di Sistem Coretax
Namun begitu, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan."PTKP tidak diubah tetap Rp 54 juta pertahunnya." kata dia dalam keterangannya.
Sedangkan yang mengalami perubahan dalam UU HPP adalah pemihakan kepada yang berpenghasilan kecil. Ia menyebut, UU baru yang akan diberlakukan pada tahun depan itu, bagi yang penghasilan kena pajak (PKP) 5% akan diperlebar lagi, dan yang berpenghasilan Rp50 juta per tahunnya menjadi 60 juta pertahun.
"Kemudian, pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi yakni (sebanyak) 35% orang kaya (yang) berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun." tegas dia.
Baca juga: APBN RI Siap Hadapi Dampak Perang AS–Israel vs Iran, Fiskal Tetap Tangguh
Menurutnya, ini memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan menciptakan bracket baru.
"(Sedangkan) yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi, membayar lebih tingi." ungkap dia.
Baca juga: Kemenkeu Buka Program Magang 2026 untuk Mahasiswa D4–S1, Pendaftaran Hingga 18 Februari
Sri Mulyani menambahkan hal ini merupakan azaz keadilan dan gotong royong.
Editor : Redaksi
