Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

UU HPP, Sri Mulyani Sebut Azaz Keadilan dan Gotong Royong

UU HPP, Sri Mulyani Sebut Azaz Keadilan dan Gotong Royong © mili.id

Menkeu Sri Mulyani/ Foto Akun Instagram Sri Mulyani.

Mili.id - Setelah pemerintah dan DPR  mengesahkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat aturan baru dalam UU tersebut yang dibagi dalam lima lapisan.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hal ini mengacu pada pada perkiraan penghasilan tahunan yang didapat seseorang. Dalam aturan baru itu, terdapat perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pribadi, dan juga seorang karyawan.

Baca juga: Insentif Fiskal untuk Surabaya Karena Berhasil Menurunkan Angka Stunting

Namun begitu, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan."PTKP tidak diubah tetap Rp 54 juta pertahunnya." kata dia dalam keterangannya.

Sedangkan yang mengalami perubahan dalam UU HPP adalah pemihakan kepada yang berpenghasilan kecil. Ia menyebut, UU baru yang akan diberlakukan pada tahun depan itu, bagi yang penghasilan kena pajak (PKP) 5% akan diperlebar lagi, dan yang berpenghasilan Rp50 juta per tahunnya menjadi 60 juta pertahun.

"Kemudian, pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi yakni (sebanyak) 35% orang kaya (yang) berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun." tegas dia.

Baca juga: Pemberian Insentif Fiskal Bagi Daerah di Indonesia yang Sukses Kendalikan Inflasi

Menurutnya, ini memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan menciptakan bracket baru.

"(Sedangkan) yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi, membayar lebih tingi." ungkap dia.

Baca juga: Menjaga Stabilitas Ekonomi dalam Menyusun RAPBN 2025 di Tengah Ketidakpastian Global

Sri Mulyani menambahkan hal ini merupakan azaz keadilan dan gotong royong.







Editor : Redaksi



Berita Terkait