IGGI Tolak Jabatan Ketum PBNU 3 Priode

IGGI Tolak Jabatan Ketum PBNU 3 Priode © mili.id

Foto ilustrasi

Mili.id - Ikatan Gus Gus Indonesia (IGGI) menolak jabatan ketua umum PBNU selama tiga periode.

Begitu disampaikan ketua IGGI, Ahmad Fahrur Rozi, yang juga merupakan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur. Ia mengimbau bagi pihak yang punya ke pentingan,  hendak maju lagi menjadi Ketum PBNU, harus sadar bahwa masa kepemimpinannya terbatas.

Baca juga: Khofifah-AHY Tekankan Peran Strategis Alumni UNAIR untuk Bangsa

“Sudah saatnya yang muda memimpin, proses kaderisasi organisasi harus berjalan dengan regenerasi kepemimpinan agar NU terus maju seiring perkembangan zaman,” kata Gus Fahrur, Jumat (8/10).

Ketum PBNU petahana, Said Aqil Siroj belakangan disebut akan mencalonkan kembali pada Muktara NU ke 34 akhir tahun ini.

Sadi mengatakan, “Kalau diminta (kiai) saya harus maju. Kalau enggak, ya, enggak,” katanya diplomatis.

Baca juga: Gus Yahya Pastikan Muktamar Ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Kehadiran Prabowo Lengkapi Sukses Munas-Konbes

Menyikapi itu, Pengasuh Ponpes Annur Bululawang Malang ini menyatakan, masa kepemimpinan dua periode dinilai sudah cukup bagi seorang tokoh NU. Sembari dia menyingung terkait batasan masa khidmah atau pengabdian ketua umum di organisasi NU, sebagaimana dituangkan pengurus wilayah PWNU Jatim dalam Muskerwil 1, 29-30 November 2019 di Ponpes Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.

Selain itu, usulan pembatasan masa jabatan juga sudah diputuskan sebagai materi muktamar dan telah tercatat di halaman 79 dalam buku Hasil Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes NU), di kota Banjar, Jawa Barat, Februari 2019.

Baca juga: Prabowo Tutup Munas dan Konbes NU 2026 di Bangkalan, Ribuan Warga Antusias Sambut Kedatangan Presiden

“IGGI berharap tampil pemimpin baru dari generasi muda yang membawa semangat perubahan, aktif, energik, penuh spirit, kreatif, visioner, pekerja keras, serta mempunyai nilai positif bagi kemajuan bangsa dan kesatuan NKRI,”imbuhnya.

“Bab materi usulan ke muktamar 34 point 2 angka 9 yang isinya, perlu ada penataan di pasal 16 AD tentang masa khidmah kepengurusan NU, ditambah sub pasal masa khidmah Ketua Tanfidzyah maksimal dua kali masa jabatan, untuk proses regenerasi,” ujar Gus Fahrur.


Editor : Redaksi



Berita Terkait