Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Diduga Cemarkan Marwah NU, LPBH NU Sampang Somasi Seorang Warga

Diduga Cemarkan Marwah NU, LPBH NU Sampang Somasi Seorang Warga © mili.id

Foto:Istimewa

Mili.id - Diduga telah mencemarkan nama baik Nahdhatul Ulama (NU), Subaidi Masajid, warga Desa Batoporo Barat, Kedungdung, Sampang disomasi oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang. 

Somasi dilayangkan, lantaran beredar di Media sosial Whatsaap bahwa Subaidi Masajid menyebarkan pesan suara (voice note) dengan menyebut "sudah 10 tahun lebih NU sudah mutanajis. Bahkan dia menganggap, saat ini najisnya sudah masuk kategori mugholadloh.

Baca juga: Buntut Pelarangan Pengambilan Video, Jurnalis Layangkan Somasi ke Polres Bondowoso

Tim Kuasa Hukum LPBH NU Sampang Alfian Farisi menegaskan bahwa perbuatan Subaidi Masajid sudah melecehkan marwah NU baik secara moral maupun kelembagaan.

“Dalam pesan suara itu, pelaku mengatakan NU sebagai lembaga Mutanajjis Mughalladhoh. Kami kader NU merasa sangat tersinggung dengan ucapannya,” terang Alfin, dikutip Minggu (10/10).

Alfin juga meminta Subaidi segera mengembalikan nama baik NU mulai tingkat pusat dan ranting melalui media massa atau media sosial.

Baca juga: Dituding Palsukan Dokumen SHGB, Ahli Waris PT SAIM Angkat Bicara

“Dan meminta maaf secara langsung kepada MWC NU Kedungdung dan PCNU Sampang,” bunyi dalam surat somasi tersebut.

Alfin juga menegaskan, jika somasi itu selama tiga hari tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jember Disomasi

“Jika saudara tidak mengindahkan somasi ini selama tiga hari sampai hari Senin 11 Oktober 2021, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait