Aning Rahmawati
Mili.id - Soal penutupan operasional perahu tambang di kota Pahlawan, Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, dinas perhubungan (Dishub) Surabaya berhak melakukan penutupan.
Pasalnya menurutnya Aning, tidak ada izin operasional dan rekomendasi laik fungsi dari Dishub Jatim, juga BPWS. Kendati begitu, ia meminta pemkot memberikan solusi yang baik. Melalui pendekatan intensif kepada pengelolanya. "Boleh ditutup sampai ada kelayakan fungsi yang direkomendasikan Dishub Jatim," beber Aning petang tadi.
Aning menegaskan, andai pemkot memberikan waktu, itu harus jelas. Memastikan sarana di tempat tersebut, betul-betul laik fungsi sehingga bisa digunakan dengan aman. Serta tidak mengurangi aturan yang ada.
Namun, papar legislator PKS ini, tambang tersebut memang harus dilakukan penutupan oleh Pemkot. "Sampai ada izin sesuai rekomendasi Dishub Jatim." ujarnya.
Di samping itu, Aning menekankan, Dishub Surabaya, hendaknya melakukan komunikasi dengan pihak provinsi, pelaku pengelola tambang, pun juga BPWS. Untuk menghadirkan win-win solution.
Bagi dia, solusi yang tepat membangun jembatan penghubung, untuk jangka panjang. Dan perahu yang digunakan laik fungsi.
"Maka Dishub komunikasi dengan pengelola tambang untuk keamanannya," demikian Aning. (rar)
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Dengarkan Penolakan Warga Terhadap Spiritshaus Barata Jaya
Editor : Redaksi
