Albert Riyadi Suwono/Foto/mili/jabrik
Mili.id - Perihal beredarnya video di Youtube tentang ulasan Vera Wijaya Tergugat kasus pencemaran nama baik atas penggugat Albert Riyadi Suwono kian memanas.
Albert yang notabenenya pernah menjadi kuasa hukum tergugat mengatakan, telah melaporkan yang bersangkutan ke Pengadilan Tinggi (PT) atas perilaku Vera, terkait perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kontroversi Isa Zega, Selebgram yang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Dia menjabarkan kronologisnya bermula saat Vera mendatangi rumah Albert.
Vera tutur Albert, berteriak dengan melontarkan kalimat cacian dan hujatan. Bagi dia apa yang dilakukannya itu merupakan tindakan mencemarkan nama baik, baik pribadinya, profesi dan sebagai insan beragama.
"Awalnya, dia (Vera) datang ke rumah saya, di depan rumah, dia berteriak-teriak melontarkan kalimat caci maki. Dia mengatakan saya telah di pecat dari Peradi. Padahal saya tidak dipecat, putusan batal demi hukum." kata Albert, kepada wartawan Rabu (27/10).
"Dia juga menistakan agama, dengan mengatakan saya sebagai calon pendeta dituduh 'makan' uangnya, padahal saya tidak pernah melakukan itu. Pendeta itu kan pemimpin jemaat, dia telah menodai agama," imbuh Albert.
Lanjut Albert, dari informasi sejumlah temannya lah dia mengetahui beredar video tersebut.
Dikatakan dalam video itu, Vera juga menyuarakan hal yang sama, yang kemudian video tersebut beredar luas.
Vera ungkap Albert menyampaikan, bertemu dengan seorang hakim, yang disebutkan di parkiran. Meminta advice untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal terkait Putusan Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY.
Baca juga: Profil Lengkap Isa Zega, Selebgram yang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Saya menyikapi, kalau dia ngaku bertemu seorang hakim di parkiran, ini jadi pertanyaan, apalagi disebutkan meminta advice ke hakim tersebut untuk membatalkan Putusan Hakim Tunggal Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY, yang telah diputus tanggal 8 Oktober 2021. Ini perlu ditelusuri benar atau tidaknya, ucapan itu," urai Albert.
Albert menegaskan, ini perlu dibuktikan benar atau tidaknya, dan menjadi tantangan tersendiri bagi MA (Mahkamah Agung). "Apakah benar terjadi pertemuan itu, itu harus kita uji. Nanti, kalau Majelis Hakim membatalkan, berarti omongan Vera itu benar, dia memang mengadakan pertemuan dengan oknum hakim," urainya.
"Kita harus melihat PN dan PT itu bisa mengawasi keputusan pengadilan, permohonan itu dikabulkan atau tidak. Ini ada indikasi 'permainan' yang sangat kuat," urai Albert.
Ucapan Vera yang menjelek-jelekkan Lembaga Peradilan, menjelekkan dirinya sebagai lawyer, dan sebagai pribadi beragama juga perlu diuji.
Baca juga: Sempat Dipanggil Mediasi, Isa Zega Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Apa benar, lembaga Peradilan seperti yang dia ucapkan (bukan tempat untuk mendapat keadilan)," kalimat itu jelas menjelekkan Lembaga Agung Peradilan," katanya.
Albert menegaskan, hubungannya dengan Vera tak lebih sebagai advokat dan klien, yang pernah terikat perjanjian. Tidak pantas, kalau dia menjelekkan Lembaga Peradilan, menjelekkan pribadi, juga membawa agama.
"Target saya, ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum. Dia (Vera) harus berani menjalani konsekuensi hukum dengan gentle."sergah dia
"Termasuk bertanggung jawab atas ucapannya menjelekkan Lembaga Peradilan, profesi dan nama baik saya, serta agama," pungkas Albert.
Editor : Redaksi