Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal (Foto: M Ahsan/mili.id)
Probolinggo - Guru ekstra kulikuler (ekskul) beladiri berinsial Md (55), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ditangkap polisi lantaran menyodomi muridnya.
Korban diketahui masih berusia 10 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kota Probolinggo.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Semeru 2025
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pelaku menyodomi korban tiga kali. Hal itu dilakukan saat pelaku mengajar ekstrakurikuler silat.
"Dari pengakuan tersangka, korban disodomi sebanyak tiga kali, mulai di kamar mandi sekolah hingga di area persawahan," jelas Jamal saat ditemui di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (29/8/2023).
Menurut Jamal, perbuatan itu dilakukan setelah tersangka mengajarkan silat dan terlebih dahulu merayu korban untuk diajak ke tempat sepi.
Baca juga: Dua Rumah Tertimbun Tanah Longsor dan Jembatan Putus di Probolinggo
Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban melapor ke Unit PPA.
"Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain," jelas Jamal.
Tersangka kini dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Probolinggo Kota Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Masyarakat
Sementara tersangka Md mengaku bahwa perbuatan itu ia lakukan, lantaran dirinya pernah mengalami hal serupa saat masih kecil, yang dilakukan kakak kelasnya.
"Saya pernah digituin (disodomi) juga saat masih kecil sama kakak kelas saya," tutur Md.
Editor : Redaksi