Surabaya - Polisi akhirnya menetapkan perempuan berinisial AP (45) yang membacok suaminya, MS (50) hingga mengalami luka-luka dan bersimbah darah itu sebagai tersangka.
Penusukan tersebut dilakukan AP terhadap MS di dalam rumahnya di Jalan Pandugo gang VI, Rungkut, Surabaya. Sekitar pukul 04.30, Rabu (30/8) lalu.
Baca juga: Pastikan Bapokting Aman Jelang Ramadan, Polrestabes Surabaya Lakukan Pengecekan Pasar
"Istrinya kami tetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap suaminya. Saat ini sudah amankan di mapolrestabes," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (15/9/2023).
Mirzal mengatakan kondisi korban pada saat kejadian mengalami luka terbuka pada kepala, dahi, pelipis kanan, dan bibir bawah. Luka tusuk pada perut, kemudian patah tulang tidak lengkap pada tulang dahi dan tulang pelipis kanan.
"Selain itu patah tulang lengkap pada tulang badan rahang bawah kanan-kiri mengakibatkan korban anemia atau kehabisan darah. Sehingga korban harus menjalani rawat inap di RSUD DR. Soetomo Surabaya dan menjalani 2 kali operasi," bebernya.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 13 Februari 2025 di Surabaya
Dengan mengenakan baju tahanan berwana orange dan saat dihadapkan didepan awak media, AP hanya bisa menunduk bahkan saat ditanya hanya menangis dan menyesali perbuatan tega terhadap kepada pria yang telah menemaninya hampir 20 tahun itu.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial MS dibacok oleh istri sendiri AP (45) usai terlibat cek-cok di dalam rumahnya yang berada di Jalan Pandugo VI, RT 2 RW 1, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Baca juga: Kasus Bentrok Pesilat di Banjarsugihan Surabaya, Polisi Kejar Pelaku Lain
Dari informasi yang dihimpun, pria 50 tahun tersebut ditemukan bersimbah darah dan mengerang kesakitan di dalam rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB.
Namun, dugaan awal peristiwa tersebut terjadi akibat motif ekonomi. Diketahui MS kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan saat ini sedang tidak bekerja atau menganggur.
Editor : Redaksi