Surabaya - Letjen Agus Subiyanto resmi menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman, setelah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Rabu (25/10/2023).
Pelantikan dimulai pada pukul 09.10 WIB. Pelantikan Agus Subiyanto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 TNI tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Baca juga: Dukung Indonesia Emas 2045, UC Surabaya Dorong Mahasiswa Ikut Program Fast Track
"Memberhentikan dengan hormat dari Jenderal Dudung Abdurachman dari jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut," bunyi keppres tersebut dibacakan Sekretaris Militer Presiden Laksamana Hersan.
"Mengangkat Letnan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," demikian lanjutan bunyi keppres.
Jokowi lalu membimbing Agus Subiyanto membacakan sumpah dan jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
Baca juga: Unesa Kenalkan Tari Lerok Lelono dan Prawira Wengker di Bangkok Thailand
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Agus membaca sumpah jabatan.
Dia berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, Agus juga berjanji akan menunjung tinggi sumpah prajurit.
Baca juga: Program Studi Magister Manajemen Untag Surabaya Raih Akreditasi Unggul
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," kata Agus.
Bersamaan dengan pelantikan tersebut, Agus mendapatkan kenaikan pangkat dari Letnan Jenderal menjadi Jenderal terhitung sejak 25 Oktober 2023. Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan melalui Keppres Nomor 90 TNI Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.
Editor : Aris S