Ilustrasi (foto:Ist/mili.id)
Surabaya - Ketua Tim Kerja Rehabilitas Tuna Sosial dan PMKS, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Cindya Jaladi Sena, menyampaikan terkait bagaimana cara untuk mendapatkan layanan ambulans dan mobil jenazah secara gratis.
Untuk mendatangkan ambulans bagi warga Surabaya yang membutuhkan menurut Cindya tidaklah sulit. Sebab hanya menghubungi ke nomor : 0822-2220-9347 atau 112.
Baca juga: Aksi Tolak UU TNI hingga Dua Begal di Probolinggo
"Jadi, kita (re: masyarakat) cukup telepon ke call center ke ambulans itu, atau ke 112. Kalau 112 itu, secara umum, yang menangani (112) itu induknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Jadi mungkin baru diteruskan ke kita. Tapi nggak papa, sama aja," papar Cindya Jaladi Sena ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (3/10) siang.
Cindya menambahkan, tidak ada persyaratan khusus yang diperlukan untuk bisa mendapatkan ambulans gratis.
Baca juga: AJI Surabaya Kecam Polisi yang Pukul dan Intimidasi Jurnalis Liput Demo Tolak UU TNI
"Cukup telepon saja, gak ada persyaratan lainnya. Nanti disiapkan juga KTP, biar nanti difoto sama temen-temen di lapangan," tambah Cindya.
Namun, pihaknya merinci ada satu hal yang perlu diperhatikan, yakni ambulans yang didapatkan melalui Dinsos Surabaya, hanya bisa mengantar ke area dalam Kota Surabaya.
Baca juga: Liputan Demo Tolak UU TNI di Depan Grahadi, Jurnalis Media Online Kena Pukul Polisi
"Tapi yang perlu diperhatikan, kita tidak bisa mengantar ke luar kota, jadi misalnya ke Lamongan, Sidoarjo, atau Gresik kita tidak bisa. Karena aturannya memang mengantarkan ke sekitar Surabaya," tutupnya.
Tak hanya itu, estimasi waktu yang dibutuhkan kedatangan ambulance sekitar 15 menit setelah adanya laporan. Dalam satu ambulans sudah dilengkapi oleh dua petugas, yakni pengemudi dan pendamping.
Editor : Aris S