Tampak dari kejauhan, galian c di Gresik
Mili.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) melaporkan sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Jawa Timur. Beberapa diantaranya sudah tidak melakukan aktivitas, namun ada sejumlah pelaku tambang ilegal di lokasi lain masih 'bandel' dan tetap menjalankan usahanya.
Terkait galian c ilegal yang masih melakukan usahanya ini, DPW LIRA Jatim melaporkan salah satunya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lokasi galian yang dilaporkan DPW LIRA Jatim diantaranya di Banyuwangi, Situbondo, Lamongan, Kabupaten Kediri, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan beberapa lokasi lainnya.
Baca juga: Eskavator di Galian C Probolinggo Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
"Kami melaporkan sejak Oktober 2021 kemarin, diantaranya ke Kementerian ESDM. Dari situ mendapat respon baik, tapi kemungkinan karena keterbatasan personil membuat penegakan hukum Kementerian ESDM belum turun ke lokasi," ujar Hamidun Inwan, pengurus DPW LIRA Jatim, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Gubernur Lira Jatim Apresiasi Kinerja KPK Libas Korupsi Dana Hibah
Di lain pihak, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, Ridwan Djamaludin merespon baik laporan DPW LIRA Jawa Timur. Pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Kami perhatikan," kata Ridwan Djamaludin kepada DPW LIRA Jatim melalui sambungan Whatsapp, Selasa (2/11/2021). (fik)
Baca juga: 112 Rekanan Dibebankan Membayar Pajak Galian C, Ini Penjelasan Kajari Situbondo
Editor : Redaksi