Tampak dari kejauhan, galian c di Gresik
Mili.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) melaporkan sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Jawa Timur. Beberapa diantaranya sudah tidak melakukan aktivitas, namun ada sejumlah pelaku tambang ilegal di lokasi lain masih 'bandel' dan tetap menjalankan usahanya.
Terkait galian c ilegal yang masih melakukan usahanya ini, DPW LIRA Jatim melaporkan salah satunya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lokasi galian yang dilaporkan DPW LIRA Jatim diantaranya di Banyuwangi, Situbondo, Lamongan, Kabupaten Kediri, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan beberapa lokasi lainnya.
Baca juga: Perbaiki Jalur Ngawi-Blora Swadaya Berujung Jeruji, Sekdes : Tak Ada Penebangan Hutan UGM
"Kami melaporkan sejak Oktober 2021 kemarin, diantaranya ke Kementerian ESDM. Dari situ mendapat respon baik, tapi kemungkinan karena keterbatasan personil membuat penegakan hukum Kementerian ESDM belum turun ke lokasi," ujar Hamidun Inwan, pengurus DPW LIRA Jatim, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Satgas Mojokerto Gerebek 7 Titik Galian C Ilegal di Lahan Pertanian, Produksi Capai 70 Rit per Hari
Di lain pihak, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, Ridwan Djamaludin merespon baik laporan DPW LIRA Jawa Timur. Pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Kami perhatikan," kata Ridwan Djamaludin kepada DPW LIRA Jatim melalui sambungan Whatsapp, Selasa (2/11/2021). (fik)
Baca juga: Demo di Perbatasan Gondang, Massa Tuntut Penutupan Tambang Di Bibir Sungai Diduga Ilegal
Editor : Redaksi
