Surabaya - Polisi membongkar peredaran sabu melibatkan seorang kuli kayu berinisial AF, warga Jalan Tambak Gringsing, Surabaya.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak jauh dari rumahnya pada sore hari. Saat itu AF sedang asyik nongkrong sembari menunggu pelanggannya.
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Koin Jagat Kerentanan Digital, Tingginya Angka Pengangguran
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 5,08 gram, dan sebuah ponsel di saku celana AF.
"Tersangka merupakan target kami," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (13/11/2023).
Baca juga: 7 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Surabaya yang Positif Narkoba Direhabilitasi
Daniel menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap AF, sabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini menghuni lapas.
"Tersangka mengaku diminta untuk mengedarkan kembali dengan iming-iming imbalan upah atau komisi," ungkap Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Baca juga: Razia 3 Tempat Hiburan Malam Surabaya, Petugas Temukan 7 Orang Positif Narkoba
Daniel menambahkan bahwa komunikasi tersangka dengan penyuplainya sangat intens. Sebab tersangka juga mengaku pernah mencarikan pembeli barang terlarang itu.
"Saat ini penyuplai sabu ke tersangka masih kami lacak keberadaannya," pungkasnya.
Editor : Redaksi