Kegiatan pemusnahan berkas digelar di Ruang Raden Wijaya kantor wilayah, Selasa (21/11/2023).(Foto: Kemenkumham Jatim for mili.id)
Surabaya - Efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Salah satunya adalah dengan pemusnahan arsip.
Kegiatan pemusnahan berkas sebanyak 40.051 yang berupa arsip Fidusia, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) itu digelar di Ruang Raden Wijaya kantor wilayah, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 10-11 Februari 2025 di Surabaya
Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar, Unit Kearsipan I Biro Umum Setjen Emon A Kohar, Bidang Pengawasan Inspektorat Jenderal Dwi Ari Wibowo dan Kabid Yankum Mustiqo Vitra.
Dalam sambutannya, Kadiv Administrasi Saefur Rochim menyampaikan bahwa selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan arsip ini telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik lndonesia, yaitu arsip-arsip Fidusia, PB dan CB dengan total sebanyak 40.051 berkas," jelasnya.
Untuk selanjutnya, dianjurkan kepada setiap subbidang atau subbagian segera mendata dan memindahkan arsip-arsip inaktif kepada unit kearsipan agar dapat segera diusulkan untuk pemusnahan.
Baca juga: Puncak Vasa Wedding Fair 2025 Suguhkan Koleksi Desainer Diana Putri
"Sehingga dapat tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib dan efisien serta tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA)," kata Saefur.
Sementara Unit Kearsipan I Biro Umum Setjen, Emon A Kohar mengapresiasi kantor wilayah yang telah menggelar pemusnahan arsip hari ini. Menurutnya hal tersebut harus dicontoh oleh seluruh jajaran.
"Imigrasi telah melakukannya, saya harap jajaran pemasyarakatan juga melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Namun dia mewanti-wanti agar proses pemusnahan arsip tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang ada.
"Jangan tiba-tiba dimusnahkan begitu saja arsipnya," tegasnya.
Editor : Aris S