Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Tiga Sekawan di Surabaya Kompak Edarkan Sabu, Bandar Buron

Tiga Sekawan di Surabaya Kompak Edarkan Sabu, Bandar Buron © mili.id

Tiga tersangka narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.(Foto:Satresnarkoba Polrestabes Surabaya for mili.id)

Surabaya - Tiga sekawan pria warga Surabaya diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatn edarkan sabu seberat 106, 88 gram.

Tiga sekawan ini adalah Kus (26) seorang kuli panggul. Choi (33) seorang servis AC. Dan SB (20) penjual sate.

Baca juga: Dampak Hujan Angin di Surabaya

Barang bukti yang disita dari tiga tersangka. (Foto:Satresnarkoba Polrestabes Surabaya for mili.id)Barang bukti yang disita dari tiga tersangka. (Foto:Satresnarkoba Polrestabes Surabaya for mili.id)

Bertiga teman satu tongkrongan di rumah Jalan Tambak Segaran Wetan, dan kompak menjalankan bisnis narkoba jenis sabu.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bertiga ditangkap karena mengedarkan sabu yang diperoleh dari bandar Fb.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Satpol PP dan Motor saat Hujan Angin di Surabaya

"Bertiga mengaku dirinya kepanjangan tangan dari bandar yang sama, yaitu inisial Fb," kata Daniel Sabtu (2/12/2023).

Kus dan SB ditangkap ketika melakukan COD paketan sabu, di Jalan Putro Agung Surabaya. Sedang Choi ditangkap, setelah pengembangan kasus; diringkus di rumahnya.

Daniel menjelaskan, tiga sekawan diamankan kini berkumpul dibalik jeruji besi. Katanya, tinggal menunggu bandar sabunya.

Baca juga: Persebaya Kontra Arema Berjalan Aman, Kinerja Polrestabes Surabaya Diapresiasi

"Banyak barang bukti yang sudah diamankan petugas. Dan sisanya, tinggal menunggu satu pelaku (bandar) Fb yang saat ini DPO," tutup Hendro.

Sekedar informasi, hasil penangkapan budak - budak sabu tersebut, ketiga tersangka diberatkan dengan jeratan Hukum; Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI di No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Aris S



Berita Terkait