Ilustrasi/mili.id
Surabaya - Akal bulus penjual nasi goreng (nasgor) asal Jalan Tambak Asri Tanjung, Surabaya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu akhirnya terbongkar.
Pria berinisial DA (29), itu ditangkap Tim Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat mangkal di kawasan Tambak Asri, Surabaya.
Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah
"Berdasar informasi yang kita terima, selain nasi goreng, DA ini juga menjual narkotika jenis sabu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas
Setelah menerima informasi tersebut, timnya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi valid, tim itu langsung melakukan penyergapan.
"Dalam penggeledahan, tim kami menemukan narkotika sabu dan diakui miliknya, dengan berat 50,64 gram," tambahnya.
Baca juga: BNN Bongkar Pabrik Narkoba Jaringan Internasional di Gresik, Ratusan Barang Bukti Disita
Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan tersangka. Sedangkan tersangka DA telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Editor : Narendra Bakrie
