Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Suka Cita Natal, Enam Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi

Suka Cita Natal, Enam Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi © mili.id

Kalapas Kelas IIB Mojokerto Nugroho Dwiwahyudi saat menyerahkan remisi ke salah satu narapidana perempuan, Senin (25/12/2023). (Nana/mili.id)

Mojokerto - Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Mojokerto bersukacita lantaran mendapatkan remisi khusus natal.

Salah satunya dirasakan Hanung Yosefina, satu-satunya napi perempuan yang mendapatkan remisi.

Baca juga: Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Bahan Pangan Jelang Nataru 2024

Ia merasa sangat bahagia mendapatkan remisi umum saat perayaan Natal kali ini. Yakni, pengurangan masa tahanan selama satu bulan.

"Senang tentu dapat remisi, karena itu jadi salah satu harapan para napi. Terimakasih Kalapas dan seluruh petugas, saya akan lebih giat lagi mengikuti pembinaan di Lapas Mojokerto," ujar napi kasus pidana umum penggelapan ke mili.id, Senin (25/12/2023).

Kalapas Kelas IIB Nugroho Dwiwahyu mengatakan, Kanwil Kemenkumham Jatim serahkan remisi khusus hari raya Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) nasrani.

Baca juga: Jembatan Penghubung Jalan Nasional Mojokerto-Pasuruan Amblas, Begini Kondisinya

Ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus (RK) Natal tahun 2023.

"Dimana Lapas Mojokerto melaksanakan pemberian remisi khusus kepada enam orang warga binaan Nasrani," ujar Nugroho.

Diantara 13 orang napi tersebut, lanjut Nugroho, memang hanya 6 orang yang memenuhi syarat menerima remisi. Sedangkan 7 lainnya belum memenuhi syarat administratif, karena masih berstatus tahanan dan belum menjalani 6 bulan pidana.

Baca juga: Terdampak Banjir, Nenek di Mojokerto Mengungsi Dekat Kandang Babi

Nugroho berharap, ke 6 napi yang mendapatkan remisi agar bisa menjadi insan dan pribadi yang baik. Meski berada dibalik jeruji besi. Dan terus mengikuti pembinaan-pembinaan yang ada di Lapas.

"Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara nantinya," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait