LPM Keputih Indi Nuroini saat hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya /Foto Istimewa
Mili.id - LPM Keputih Indi Noroaini membantah pihaknya melakukan tawar menawar terkait kompensasi warga sekitar dengan pengembang perumahan di Keputih, PT Taman Timur. Tawaran tersebut mulai dari ratusan juta bahkan menyentuh angka 2 miliar.
"Tidak benar itu, sudah di jelaskan tadi awalnya (kami) bicara masalah dampak lalu lintas, limbah dan sebagainya." tegas Indi, Senin (29/11).
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Sesalkan Sikap PT KAI Daop 8, Begini Duduk Perkaranya
Ia mengakui pihaknya selama ini sudah melakukan komunikasi beberapa kali dengan pihak pengembang, dan dari pihak pengembang sendiri meminta menyampaikan besaran kompensasi bagi warga setempat.
"Mereka menyampaikan tulisen, warga ini minta berapa? Lalu waktu kita rembuk, bukan hanya LPMK dan RT tapi warga keseluruhan, sehingga saat itu diputuskan untuk mengajukan proposal." ungkap Indi.
Namun bila dikaitkan dengan angka 2 Miliar tersebut, kebutuhan warga Keputih menutut Indi, kebutuhannya banyak sekali. Sehingga hal itu dinilai belum seberapa.
"Kalau dimasukkan semua mungkin puluhan miliar, nah dari situ kemudian seolah olah di blowup bahwa LPM Keputih minta sekian. Itu salah, tidak begitu, dan dari kompensasi yang diberikan pun. Kalimat kompensasi yang diberikan kami masih belum ada." tegas dia.
Indi pun tidak menampik bahwa pengembangan ngasih sumbangan untuk warga terdampak proyek akibat Covid-19.
Baca juga: Ketika Duo Eri Mengurai Masalah di Apartemen Bale Hinggil Surabaya
"Itu sumbangan 100 juta dan itu ketika dikaitkan dengan kompensasi kami tidak mau."ketus Indi.
Sebab, sambung Indi kalimat di kwitansinya mereka menuliskan sumbangan untuk masyarakat sekitar proyek akibat dampak Pandemi Covid-19 sebanyak Rp100 juta
"Tidak ada dampak pembangunan, kalau ngomong kompensasi pembangunan ini yang mana? Kita ngomong fakta hukum saja, fakta hukumnya seperti itu kalau ngomong kompensasi tidak ada. Maka dari Komisi C sepakat meminta pengembang rembuklah dengan masyarakat." tandas dia.
Baca juga: DPRD Kota Surabaya Tuntut Developer Perumahan Perbaiki Jalan Yono Suwoyo
Menyikapi kompensasi warga keputih tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati menyatakan bahwa dalam hearing memang lebih menitik beratkan pada kompensasi kepada warga.
"Jadi memang pertamakali yang dikedepankan adalah kompensasi dari warga." kata Aning.
"Semenatar dari pihak pengembang sudah menyampaikan Rp 250 juta, dan sanggup membayar 450 juta. Jadi tinggal nambah Rp 200 juta. Sedangkan kompensasi yang Rp 2,2 miliar tadi turun Rp 600 juta. Jadi pengembang sanggupnya cuma 450." tandas Aning
Editor : Redaksi