Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Kuasa Hukum Korban Sebut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya Belum Ada Itikad Baik

Kuasa Hukum Korban Sebut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya Belum Ada Itikad Baik © mili.id

Salah satu korban saat akan dibawa kerumah duka. (Wendy/mili.id)

Surabaya - Sejak William Adolf Refly dan Reza Ghulam Achmad, personel Ogie and Friends serta Indro Purnomo bos sound, tewas diduga keracunan minuman keras( Miras) pasca perform di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, hingga kini pihak bar mupun hotel belum menunjukan itikad baik.

Kuasa Hukum korban MT, Renald Christoper mengatakan, hingga Kamis (28/12/2023) ini, pihak Cruz Lounge Bar maupun Vasa Hotel Surabaya belum ada yang menjenguk keluarga korban.

"Sampai hari ini masih belum ada pihak Vasa Hotel maupun Cruz Lounge Bar, yang menunjukkan itikad baik kepada keluarga korban," katanya saat dikonfirmasi mili.id.

Meski demikian, Renald mengaku pihaknya tetap menempuh jalur hukum untuk mengungkap kasus tewasnya tiga orang tersebut dan MT yang masih terbaring di RS Gotong Royong Surabaya.

"Kita pastikan akan melakukan upaya hukum guna mengungkap perkara dugaan keracunan ini mas. Saat ini kami sedang mengumpulkan seluruh alat bukti dan saksi untuk selanjutnya kita proses peradilan," pungkasnya.

Sementara Asisten Direktur Marcomm Vasa Hotel Surabaya Mega Tarina saat dikonfirmasi mengenai adanya rencana itikad baik tersebut atau tidak, hingga kini pihaknya belum memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, Ogie and Friends merupakan home band reguler di Cruz Lounge Bar yang perform setiap Jumat di bar hotel bintang lima ini. Selain itu, band tersebut akan tampil sebagai pendamping guest star Keisya Levronka pada 31 Desember 2023 nanti.

Sebelumnya, Kondisi MT (41), pasca menenggak minuman keras (miras) saat perform di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel pada Jumat (22/12/2023) lalu, hingga kini dikabarkan masih lemah dan butuh istirahat total.

Itu diungkapkan Kuasa Hukum MT dari H.A.M Associates, Renald Christoper, S.H, ia mengatakan hingga tanggal 27 Desember 2023, MT masih butuh istirahat total di RS Gotong Royong.

"Per hari ini (Rabu, 27 Desember 2023), klien kita kondisinya masih lemah dan butuh istirahat full dulu mas," katanya.

Baca juga: Sederet Komitmen Terminal Petikemas Surabaya dalam Wujudkan Pelabuhan Bersih

Editor : Achmad S



Berita Terkait