Surabaya - Metanol menjadi penyebab tewasnya tiga orang dalam kasus miras maut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut, metanol itu tercampur dalam 9 karafe miras racikan Arnold, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, yang kemudian diminum bersama para korban pada Selasa (22/12/2023).
Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya
Pasma mengatakan, bartender Arnold mencampurkan metanol 100 mili setiap karafe, lantaran salah seorang korban meminta minuman yang lebih strong.
"Minuman Sky Vodka 12 botol dan Bacardi 12 botol, dicampur terdapat cairan metanol serta diberikan kepada korban dengan cara under table (tidak tercatat pada kasir)," ungkap Pasma saat rilis di Mapolreatabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Sementara Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol. Sodiq Pratomo menyampaikan, pada tubuh korban ditemukan zat metanol. Begitu pula dengan sampel barang bukti jerigen, yang dikira wadah etanol, terbukti menyimpan metanol.
"Jerigen positif metanol dengan kadar 23,736 persen dan etanol kadar 0,1524 persen. Jerigen kedua ini positif metanol dengan kadar 24,145 persen dan ada etanol 0,1015 persen," papar Sodiq.
Baca juga: Mulai dari Premier League hingga Ketum Ika Kimia Unesa Terpilih
Begitu pula, lanjut Sodiq, pada tubuh dua korban tewas, dalam proses autopsi ditemukan kandungan metanol dan etanol.
Dari situ, Sodiq menegaskan bahwa korban William Adolf Refly (drummer), Reza Ghulam Achmad (saxofonist) dan Indro (pengusaha sound system) tewas akibat metanol yang mereka minum bersama 6 orang lainnya yang selamat.
"Korban meninggal atau sekarang masih sakit ini karena keracunan metanol. Efek metanol ini adalah 24 jam sampai 48 jam," tegas Sodiq.
Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Kusmono menyampaikan bahwa cairan etanol dan metanol itu dibeli manajemen Cruz Lounge Bar melalui bagian purchasing/pembelian Vasa Hotel.
Kata Hendro, pihak pembelian itu membeli ke supplier CV Berkat Agung Sejahtera. Dan CV tersebut membelinya ke online shop Botanica Store di aplikasi Shopee.
Kasus ini menyeret bartender Arnold sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan, dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie