Suami Bunuh Istri di Malang, Pelaku Mutilasi Korban saat Kondisi Hidup

Suami Bunuh Istri di Malang, Pelaku Mutilasi Korban saat Kondisi Hidup © mili.id

Pelaku saat memperagakan mutilasi kepada istrinya. (Polresta Malang Kota for Mili.id)

Malang - Pelaku James L Tomatala melakukan mutilasi tubuh istrinya Sutarini dalam kondisi masih hidup. Hal itu terungkap saat Satreskrim Polresta Malang Kota reka ulang.

Saat reka ulang atau rekonstruksi, sebanyak tujuh adegan diperagakan oleh pelaku ketika melakukan pembunuhan dan memutilasi tubuh istrinya yang berlangsung selama satu jam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, dalam reka ulang juga dihadiri oleh kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total ada tujuh adegan diperagakan.

"Adegan yang diperagakan sesuai dengan apa yang kita temukan dari keterangan, baik itu saksi maupun tersangka serta alat bukti sampai visum yang didapatkan," kata Danang, Selasa (23/1/2023).

Tujuan rekonstruksi untuk memperjelas semua hal yang ditemukan penyidik agar tergambar terang benderang peristiwa pidana yang dilakukan tersangka.

"Jadi ketika rekonstruksi tergambar jelas mulai waktu cekcok, penganiayaan dan pembunuhan sampai memutilasi korban. Supaya mempermudah nanti penuntutan, penyidikan, maupun persidangan," ujarnya.

Ada yang menarik dalam rekonstruksi tersebut. Di saat adegan 3, tersangka menggorok leher korban di saat korban dalam kondisi masih hidup.

"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil. Kemudian, memotong bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," tuturnya.

Usai reka ulang ini Satreskrim Polresta Malang Kota langsung mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan agar segera bisa dilakukan persidangan.

Baca juga: Road Map Pesantren Tangguh Bencana Digulirkan, Jatim Perkuat Tim PESTANA di Seluruh Daerah

Editor : Achmad S



Berita Terkait