Kepala BNN RI, Marthinus Hukom memimpin langsung pemusnahan ganja di Aceh Utara.(Biro Humas dan Protokok BNN RI for mili.id)
Aceh - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (23/1).
Hal ini merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.
Baca juga: Pangkormar Kirim 1.000 Pasang Sepatu untuk Anak-Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, Direktur Narkotika BNN RI, Alexander Sabar, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, Direktur Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, turun langsung memimpin operasi pemusnahan 3 (tiga) titik lokasi penanaman ganja yang berada pada lahan seluas ± 2 hektare yang terletak di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Anggota BNN RI memirksa daun ganja di lokasi.(Biro Humas dan Protokok BNN RI for mili.id)
Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan Polri khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Baca juga: Di Balik Lumpur Banjir Pidie Jaya, Semangat Belajar Anak-anak Tak Pernah Padam
"Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 22.864 pohon ganja dengan berat kurang lebih 10 ton, ujar ujar Kepala BNN RI, Marthinus Hukom.
"Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm. Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag," lanjut Marthinus Hukom didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono.
Baca juga: Perkuat Sinergi Pembinaan dan Rehabilitasi, BNN Kota Mojokerto Kunjungi Lapas Mojokerto
Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Aris S
