Dua Perempuan Minta Dokumen Foto dan KTP Keliling Desa Resahkan Warga Jember

Dua Perempuan Minta Dokumen Foto dan KTP Keliling Desa Resahkan Warga Jember © mili.id

Dua perempuan yang meresahkan warga karena minta dokumen e-KTP untuk didaftarkan ke aplikasi Dompet Digital. (Hatta for mili.id).

Jember - Dua orang perempuan Siti Maimunah (27), warga Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Jember, dan Misnayatul Hasanah (33), warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Jember meresahkan warga di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Jember.

Sebab dua perempuan itu berkeliling desa dan meminta foto dokumen e-KTP warga, serta mengambil foto diri warga memegang e-KTP, mereka beralasan bahwa warga akan didaftarkan ke aplikasi dompet digital.

Baca juga: Aston Jember Sajikan Sensasi Street Food Jepang Autentik

Aksi dua perempuan ini pun langsung mendapat respons negatif dari warga, dan Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan dua perempuan itu.

Keputusan itu diambil kades karena dikhawatirkan dokumen yang diminta kepada warga itu nantinya disalahgunakan.

"Jadi berdasarkan laporan warga, beberapa hari belakangan ini ada dua perempuan yang keliling desa meminta foto warga memegang e-KTP, juga memfoto e-KTP milik warga itu. Setiap warga yang mau di foto, mendapat minyak goreng dari dua perempuan ini," kata Sunardi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Sunardi, tercatat sudah ada kurang lebih 250 orang yang diambil datanya.

Untuk merayu warga, sambungnya, setiap warga yang mau dimintai dokumen pribadinya itu, akan mendapat satu botol minyak goreng.

Baca juga: DPR Murka atas Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat hingga Kebiri

"Selanjutnya saya telusuri keberadaan dua perempuan itu, saya ajak ketemuan setelah saya sebelumnya mencari dan menghubungi nomor HP dua perempuan itu," kata Sunardi.

Menurut Sunardi bila dua perempuan itu meminta data warga, alasannya untuk didaftarkan di aplikasi dana (dompet digital).

"Kalau sukses didaftarkan itu, warga akan diberi minyak goreng ukuran satu liter. Tapi pendaftarannya itu menggunakan kartu perdana baru apakah itu Axis, XL, ataupun IM3," ujarnya.

Lebih lanjut diutarakan Sunardi, dari mengambil dokumen warga itu, dua perempuan itu mengakui jika pihaknya juga mendapat keuntungan.

Baca juga: DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung

"Per KTP itu mendapat Rp 35 ribu. Jelas hal ini tidak ada izin dari pemerintah desa, kedua masyarakat saya tidak mengetahui (alasan permintaan dokumen itu). Tahunya hanya mendapat bantuan," ujarnya.

Dari kejadian ini, menurut Sunardi, kedua perempuan itu hanya mendapat teguran untuk tidak lagi melakukan tindakan meminta dokumen warga itu.

"Jadi kalau berkegiatan (meminta dokumen), untuk menunjukkan pemberitahuan resmi ke pemerintah desa. Tujuan apa dan kepentingan apa. Karena dokumen e-KTP ini sangat penting, takut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sementara ini tindakan saya hanya teguran kepada kedua perempuan ini," tandasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait