Penggerebekan Kampung Narkoba Perbatasan Mojokerto-Pasuruan, 21 Orang Dibawa ke BNN

Penggerebekan Kampung Narkoba Perbatasan Mojokerto-Pasuruan, 21 Orang Dibawa ke BNN © mili.id

21 orang yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba di perbatasan Mojokerto-Pasuruan dibawa ke BNNK (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - Dua dari 21 orang yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba di perbatasan Mojokerto-Pasuruan bakal di tahan. Sedangkan sisanya dibawa ke BNNK untuk menjalani asesmen.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo menjelaskan, ada 21 orang yang terindikasi menyalahgunakan narkoba dibawa ke kantor BNNK untuk diproses lebih lanjut, sejak Kamis (22/2/2024).

Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK

Katanya, seluruh orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut merupakan pemakai. Hasilnya, 19 orang dilakukan rawat inap di Emergency Respond Unit Merah Putih Surabaya.

"Sesuai prosedur, kami bawa untuk diasesmen. Total 21 orang, dua di antaranya yang membawa paket sabu dan 19 lainnya hasil tes urine positif metafetamin dan amfetamin," jelas Marji, Jumat (23/2/2024).

Dua pria yang ditahan Satresnarkoba Polres Mojokerto karena kedapatan membawa 3 paket sabu siap pakai (Foto: Nana/mili.id)Dua pria yang ditahan Satresnarkoba Polres Mojokerto karena kedapatan membawa 3 paket sabu siap pakai (Foto: Nana/mili.id)

Sementara Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengaku, asesmen kali ini merupakan yang terbanyak yang pernah dilaksanakannya. Para pelaku dibawa menggunakan satu unit bus dengan pengawalan ketat petugas bersenjata lengkap.

Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak

"Ini asesmen terbanyak (dalam satu waktu) yang pernah kami lakukan selama ini. Memang kita harus masif dalam upaya pemberantasan narkoba seperti ini," ungkap Agus.

Selain melibatkan penyidik kepolisian, BNN juga mengerahkan tim medis hingga psikolog untuk melakukan asesmen kepada para pelaku narkoba ini.

"Dalam asesmen ini, kami gali informasi sejauh mana pelaku telah menggunakan narkoba, dari mana dia dapat, dan jenis-jenis apa. Jadi tidak berhenti dari sini, akan kami kembangkan," tambah dia.

Baca juga: Tunggakan Retribusi Pasar Hampir Rp1 Miliar, Pemkab Mojokerto Tempel Stiker Peringatan di Kios Penunggak

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan status pelaku, apakah hanya sebagai pengguna, pengedar ataupun keduanya. Bagi pelaku yang terindikasi sebagai pemakai, mereka akan direhabilitasi di salah satu panti rujukan BNN di Surabaya.

"Ada kemungkinan pelaku ini pemakai sekaligus pengedar. Mungkin saja saat dirazia dia sedang tidak bawa barang. Jadi bisa kita proses untuk pemidanaannya. Karena memang hasil asesmen akan menjadi pertinbangan bagi penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait