Tangkapan layar video CCTV bandit motor di Dawarblandong, Mojokerto
Mojokerto - Petualangan bandit pencuri motor di wilayah Dawarblandong, Mojokerto akhirnya terhenti sementara setelah ditangkap polisi.
Bandit motor yang sehari-hari berjualan susu kedelai keliling itu berinisial SA (39), warga Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Dawarblandong setelah mencuri motor milik T (30), tetangganya.
Dalam pemeriksaan, pencurian itu ternyata bukan pertama kali dilakukan SA. Berdasarkan pengakuannya, ia sudah melakukan mencuri motor 5 kali di wilayah utara Kabupaten Mojokerto tersebut.
Motor yang pernah dicuri adalah Honda Beat milik Mustofa dan Honda Supra milik H. Sokeh, warga Desa Randegan. Kemudian Yamaha Vega di Desa Brayublandong yang kini telah dijual ke seseorang di Kecamatan Mojosari.
"Kalau dari pengembangan, dari satu TKP itu menjadi lima TKP," ujar Kasatreskim Polres Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny, Senin (4/3/2024).
Tampang bandit motor yang meresahkan warga Dawarblandong, Mojokerto (Foto: Ist)
Aksi residivis kasus penadahan Tahun 2020 di Surabaya ini terhenti saat Polsek Dawarblandong menerima laporan pencurian motor Honda Supra 125 bernopol L 4387 C milik T.
Saat itu, korban mengaku kehilangan motor yang diparkir di depan rumah temannya, Samuji, usai ditinggal mencari pohon bambu di kebun.
Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak
Padahal, motor tersebut sudah dikunci ganda agar tidak mudah dicuri. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dawarblandong bergerak melakukan penyelidikan, termasuk mempelajari rekaman CCTV.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi mendapati pelaku melintas di jalan, hingga dilakukan penangkapan.
"Pelaku diberhentikan kemudian diinterogasi dan mengaku telah mencuri motor milik tetangganya itu," ujar Rudi.
Pelaku mengaku telah menjual motor korban ke Yn, warga Desa Kedungcalok, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
"Kendaraan yang diamankan ada lima, termasuk pakaian pelaku saat beraksi. Dan uang senilai Rp2,3 juta," bebernya.
Aksi pencurian motor secara terus-menerus dilakukan pelaku seorang diri, dengan dalih terlilit utang Rp50 juta.
Tak hanya lihai dalam mencuri motor, SA bahkan mengibuli tetangganya yang telah dicuri motornya tersebut. Saat warga ramai mengetahui motor T hilang, pelaku menawarkan bantuan kepada tetangganya itu.
Kepada tetangganya itu, SA mengaku bisa menemukan motornya melalui petunjuk orang pintar atau dukun. Dengan syarat korban harus menyediakan uang Rp2,5 juta.
Padahal SA lah yang mencuri motor tersebut dan menggadaikannya kepada orang lain. Sehingga dengan mudah dia bisa membawa motor itu kepada korban.
Editor : Narendra Bakrie
