Ilustrasi/mili.id
Sidoarjo - Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo menahan pengemudi mobil yang menjadi pelaku tabrak lari hingga menyebabkan pensiunan guru tewas.
Kecelakaan maut melibatkan mobil dan motor itu terjadi di Jalan Raya Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (4/3/2024).
Korban bernama Abdul Choliq (64), asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan pelaku tabrak adalah NC (33), pria warga Dusun Wonokoyo, Desa Kloposepuluh, Kabupaten Sidoarjo. Dia menyerahkan diri ke polisi Selasa (5/3/2024) pagi.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo menjelaskan, kecelakaan bermula saat korban mengendarai motor W 4913 NCG dari arah barat. Sedangkan NS mengemudikan mobil Grand Livina L 1424 DAB dari arah berlawanan.
Ketika sadar menabrak motor yang dikendarai korban, NS sempat menolong korban. Namun mengetahui korban berlumuran darah, NS panik dan menancap gas mobilnya, meninggalkan korban tergeletak di tengah jalan.
"Sudah ditangani, pelaku akhirnya menyerahkan diri tadi pagi," terang Ony dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Evakuasi Korban Kecelakaan Suramadu Berlangsung, Arus Kendaraan Dialihkan akibat Kemacetan
Menurut Ony, alasan pelaku menyerahkan diri karena disarankan keluarganya. Sebab menurut keluargnya, dia sudah menjadi buronan polisi, usai menabrak motor dan mengakibatkan pengendaranya tewas.
"Tadi malam keluarganya yang memang melapor ke salah satu anggota kami. Dari situ, disarankan sama anggota kami agar pelaku ini menyerahkan diri saja, karena sudah pasti ditangkap, dari pada berstatus buron," jelasnya.
Saat dimintai keterangan, lanju Ony, tersangka mengaku sempat membantu korban yang tertimpa motornya. Namun pelaku langsung melarikan diri setelah mengetahui bahwa korban meregang nyawa.
"Dia pas kejadian itu sempat bantu korban, motor korban awalnya menindih tubuh korban, motornya diangkat. Begitu melihat kondisi korban darahnya banyak, NS langsung kabur, panik," ujarnya.
Baca juga: Cita Rasa Tokyo Hadir di fave hotel Sidoarjo
Menurut Ony, pelaku saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan, dengan jeratan Pasal 310 ayat 4, dan 3 Tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas.
"Kita terapkan pasal itu, karena kelalaian dia telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
