Diduga Tipu Pria asal Banyumas, Oknum Guru di Situbondo Dipolisikan

Diduga Tipu Pria asal Banyumas, Oknum Guru di Situbondo Dipolisikan © mili.id

Pelapor Zamroni, usai melaporkan ke SPKT Polres Situbondo. (Fatur Bari/Mili.id)

Situbondo - Diduga melakukan penipuan sebesar Rp250 juta bermodus mengaku sebagai agen travel perjalanan haji dan umrah, oknum guru berinisial N (47) warga Perum PLN Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota dilaporkan ke Polres Situbondo.

Korban Zamroni (51) warga Jalan Cenderawasih, Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas mengatakan, pada pertengahan Agustus 2022 lalu, dia membayar uang ONH plus kepada terlapor sebesar Rp250 juta dengan janji akan diberangkatkan pada tahun 2023 lalu.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

"Namun hingga kini, saya dan istri tidak diberangkatkan. Bahkan, saat dihubungi melalui ponselnya tidak pernah diangkat, sehingga saya terpaksa melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Situbondo," kata Zamroni, Minggu (17/3/2024).

Menurutnya, dirinya percaya membayar ONH plus kepada terlapor Nur atas saran Subianto, yang tak lain suaminya. Mengingat suami terlapor merupakan teman kerja dirinya.

Baca juga: Jejak Sindikat Scamming Internasional di Surabaya Terbongkar, 44 Tersangka Diamankan

"Sehingga atas saran Subianto, saya membayar uang ONH plus sebesar Rp250 juta. Sebab, berdasarkan keterangan Subianto, terlapor merupakan agen travel perjalanan haji dan umrah ternama di Kota Jember," ungkap Zamroni.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk mendalami kasus penipuan dan penggelapan terlapor Nur, penyidik akan memanggil sejumlah saksi.

Baca juga: Ratusan WNA Diduga Terlibat Penipuan Investasi Daring Diamankan Imigrasi di Batam

"Selain itu, kami juga memanggil terlapor Nur, untuk dilakukan klarifikasi," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait