Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Sederet Dalih Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram asal Malang

Sederet Dalih Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram asal Malang © mili.id

Tampang IPS, pengasuh yang menganiaya anak kandung selebgram asal Malang (Foto: M Anam/mili.id)

Malang - Pengasuh penganiaya anak Aghnia Punjabi alias Emy Aghnia, selebgram asal Malang telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.

"Setelah diperiksa secara maraton, penyelidikan kasus penganiayaan sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan. Pelaku secara resmi sudah ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan," jelas Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Terkuak, Baby Sitter di Surabaya Cekoki Obat Keras ke Bayi saat Bersihkan Rumah

Baca juga: Anak Selebgram asal Malang Dianiaya, Pengasuh Ditetapkan Tersangka dan Dibui

Akibat perbuatan tersangka IPS (27), korban berinisial JAP berumur 3 tahun 5 bulan mengalami luka memar di mata kiri, luka gores kuping kanan dan kiri serta kening korban.

"Luka tersebut diketahui dari kondisi korban dan hasil visum RSSA Malang," bebernya.

Kejadian berawal pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 4.15 WIB atau jelang Imsak. Waktu itu pelaku menyampaikan kepada orangtua korban bahwa korban terluka akibat jatuh.

"Nah saat dikirimi foto, orangtuanya curiga dengan luka-luka yang dialami anaknya. Sehingga ia membuka rekaman CCTV. Di sana ia melihat adanya penganiayaan dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut," jelas Budi.

Baca juga: Tarif Tol Malang-Surabaya 2025

Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membeberkan pengakuan tersangka.

"Selain labil pasca bercerai, amarah pengasuhnya memuncak ketika korban hendak diobati akibat luka cakaran di pipi namun menolak. Sehingga pelaku kesal dan memukulnya," ungkap Danang.

Untuk kekerasan yang dilakukan pelaku yaitu memukul, menjambak, mencubit, menjewer, dan menindih badan korban. Saat memukul pelaku tidak hanya menggunakan tangan, tapi juga menggunakan buku serta bantal.

"Saat ini korban sudah mendapat pendampingan dari Dinsos P2TP2A dan sudah disiapkan tim trauma healing," ujarnya.

Baca juga: Pulang Kopdar Komunitas Bonek, Kepala Pemuda di Surabaya Dibacok

Danang menambahkan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi sejak Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB. Seluruh kejadian kekerasan yang dilakukan pada korban terekam jelas di CCTV.

"CCTV yang memperlihatkan penganiayaan tersangka juga akan dijadikan barang bukti. Karena di sana terlihat jelas bagaimana kebengisan tersangka kepada bocah tersebut," tandasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait