Hattrick Bupati Sidoarjo Terjerat Korupsi, Pakar Bicara Pentingnya Integritas Pejabat

© mili.id

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Foto: Dok. mili.id)

Surabaya - Tiga bupati Sidoarjo secara berturut-turut terseret kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga bupati Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi itu adalah Win Hendrarso (2000-2010), Saiful Ilah (2010-2021), dan Ahmad Muhdlor Ali (2021-sekarang).

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Iqbal Felisiano menyebut bahwa perkara yang menyeret Gus Muhdlor dan dua bupati sebelumnya bukan mutlak dipengaruhi salahnya sistem administratif di Pemkab Sidoarjo.

Melainkan, korupsi yang masif terjadi dipengaruhi oleh faktor dominan intregitas pejabat itu sendiri.

"Untuk ketiganya ini perkaranya berbeda-beda. Sehingga menurut saya, tidak mutlak karena adanya kelemahan di sistem administratif," ungkap Iqbal kepada mili.id, Kamis (18/4/2024).

Pakar Hukum Unair, Iqbal FelisianoPakar Hukum Unair, Iqbal Felisiano

Sehingga Iqbal beranggapan, seluruh jajaran yang ada di dalam pemerintahan perlu untuk menjaga intregitasnya sebagai seorang pejabat.

"Menurut saya justru akar permasalahannya pada integritas, yang perlu dijaga oleh seluruh jajaran pemerintahan," jelas akademisi lulusan University of Washington tersebut.

Peran Bupati dan Masyarakat ke Depan

Iqbal juga menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi pembelajaran bagi bupati Sidoarjo selanjutnya. Katanya, masyarakat juga harus ikut berperan dalam mengambil langkah mencegah korupsi.

"Rentetan tersebut tidak hanya jadi pelajaran bagi kepala daerah-kepala daerah selanjutnya. Tetapi, juga menjadi pelajaran bagi semua lini masyarakat, agar nantinya memilih kepala daerah yang berintegritas," paparnya.

Berkaitan dengan peran serta masyarakat, lanjut Iqbal, sudah diatur di dalam Pasal 41 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Di mana, masyarakat dituntut berperan aktif untuk melakukan pencegahan dan juga pemberantasan korupsi.

"Masyarakat dapat turut serta untuk mengawasi. Memperoleh data dan iformasi, sampai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," tandas akademisi yang konsen terhadap hukum anti korupsi tersebut.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait