Nilai Surat Keterangan Sakit Kurang Jelas, KPK Ingatkan Gus Muhdlor dan Dokter

© mili.id

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok. mili.id)

mili.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mangkir dari panggilan KPK usai ditetapkan tersangka, dengan alasan sakit.

Namun menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, surat keterangan sakit yang dikirimkan pihak Gus Muhdlor kepada penyidik agak lain dan kurang jelas.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh," jelas Ali Fikri, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Mangkir Panggilan KPK, Berdalih Sakit

"Karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu. Oleh karena itu, dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang cukup jelas," tambahnya.

Ali Fikri mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif, karena penyidik KPK akan melakukan pemanggilan lagi pada pekan depan.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan agar kooperatif, termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan. Karena kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan, karena alasan kesehatan dan lain-lain, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum karena sengaja menghalangi proses penyidikan dan lain-lain," bebernya.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor)Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor)

Penjelasan Penasihat Hukum Gus Muhdlor

Sebelumnya, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan bahwa kliennya tidak menghadiri panggilan KPK karena sakit. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci terkait penyakit yang diderita.

"Hari ini memang benar Bupati Sidoarjo tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK karena sakit," ungkap Mustofa, Jumat (19/4/2024).

Mustofa menyampaikan, meski begitu pihaknya sudah berkirim surat permohonan penundaan ke Penyidik KPK.

"Tadi pagi sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," jelasnya.

Namun demikian, lanjut Musthofa, Gus Muhdlor disebut akan tetap menghormati hukum.

"Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami," tegas Mustofa.

Gus Muhdlor ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (16/4/2024), dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Selain Gus Muhdlor, sebelumnya sudah ada dua tersangka yang telah ditahan oleh KPK, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPBD Sidoarjo Ari Suryono.

Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN. Nilai pemotongan untuk Tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait