Penampakan Ponpes Matholi'ul Anwar Simo Sungelebak, Karanggeneng, Lamongan, tempat santri dianiaya 3 temannya (Foto: Rama Indra/mili.id)
Lamongan - Penganiayaan santri berinisial AKA (13) oleh tiga temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Matholi'ul Anwar, Lamongan terus diselidiki polisi.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan telah memeriksa 10 orang saksi.
Baca juga: Jelang Muktamar Ke-35 NU, Tambakberas Siapkan 3.370 Kamar untuk Ribuan Peserta
Baca juga: Santri di Lamongan Dianiaya 3 Temannya, Begini Pengakuan Pengurus Ponpes
Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda Sunaryo menjelaskan, selain meminta keterangan 10 orang saksi, pihaknya juga telah memeriksa 3 terlapor.
Menurut Sunaryo, dari hasil pemeriksaan 10 saksi itu, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa tindakan para terlapor kepada korban itu disengaja.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Masih Kritis, Jalani Perawatan Intensif
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang ada, termasuk terlapor itu menerangkan bahwa posisinya anak ini bergurau. Semuanya bergurau (termasuk korban)," terang Sunaryo ketika dikonfirmasi mili.id, Kamis (16/5/2024).
Sehingga, lanjut Sunaryo, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.
"Kita laksanakan pemeriksaan sampai maksimal, nanti kita gelar (perkara). Nanti bisa atau tidaknya perkara ini dinaikkan ke penyidikan, nanti berdasarkan hasil gelar perkara itu," tandasnya.
Baca juga: Nyaris Seribu Wali Santri Dukung Transformasi Digital Ponpes Al-Muhibbin
Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) lalu. Dari keterangan awal, korban tangan dan kakinya diikat, lalu dibanting tiga temannya hingga pendarahan.
Editor : Narendra Bakrie
