Sempat Dipecat, Satu Pegawai Non-ASN Bakal Kembali Bekerja di Dispertangan Situbondo
Sabtu, 28 Des 2024 16:47 WIBLukman bekerja di Dispertangan Pemkab Situbondo sejak Januari 2008 dan digaji Rp150 ribu perbulan.
Lukman bekerja di Dispertangan Pemkab Situbondo sejak Januari 2008 dan digaji Rp150 ribu perbulan.
