Tiga Terdakwa Korupsi Redistribusi Tanah di Pasuruan, Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 11 Des 2023 19:02 WIBKetiga terdakwa sama-sama dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 11 jo pasal 18 UU PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiga terdakwa sama-sama dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 11 jo pasal 18 UU PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
JPU pun menuntut ketiga terdakwa untuk dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti akibat kasus dugaan pungli yang dilakukan mereka.
Selain kades, ada dua tersangka lagi yakni oknum LSM dan ketuak panitia penyelenggara.