Tiara Dibunuh Kekasih dalam Kamar Kos di Sidoarjo Hanya Gara-gara HP

Tiara Dibunuh Kekasih dalam Kamar Kos di Sidoarjo Hanya Gara-gara HP © mili.id

Tersangka pembunuhan terhadap Tiara diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Fariz/mili.id)

Sidoarjo - Terungkap sudah motif di balik pembunuhan wanita bernama Tiara Aprilia Anindita, dalam kamar kosnya di Dusun Banjarpoh, Kecamatan Sidoarjo Kota.

Wanita 23 asal Lombok, NTB itu dibunuh kekasihnya, Erwan Nurmansyah (31), sekuriti bank pelat merah asal Kwandengan Timur, Lemah Putro, Sidoarjo hanya gara-gara handphone (HP).

Baca juga: fave hotel Sidoarjo Gelar “Yoga & Bloom”, Gabungkan Yoga, Edukasi Kesehatan Wanita, dan Healthy Breakfast

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan itu awalnya dilatarbelakangi permasalah HP yang hendak dijual untuk mencukupi kebutuhan anak korban, pada Minggu (4/8/2024) petang.

Baca juga: Wanita Tewas di Sidoarjo itu Bernama Tiara, Bekas Cekikan Kuatkan Dugaan Pembunuhan

"Pelaku berbincang dengan korban terkait dengan HP milik pelaku yang rencananya akan dijual pelaku untuk memberi jatah anak korban," ungkap Tobing, Senin (12/8/2024).

"Namun korban tidak menjawab. Selanjutnya pelaku berkata bagaimana kalau HPnya dijual saja. Lalu korban menjawab: terserah, sambil melempar HP ke wajah pelaku," tambahnya.

Pelaku langsung naik pitam. Dia memukul wajah Tiara beberapa kali hingga kekasihnya itu berteriak meminta pertolongan.

Baca juga: Masifkan Gerakan Ketahanan Pangan, Polisi di Kecamatan Tarik Dampingi Petani

"Selanjutnya pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan, dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban lemas," tambahnya.

Dengan sisa tenaga, korban masih berupaya meloloskan tubuhnya dari pitingan tersangka. Pitingan itu dilepaskan oleh tersangka dengan sendirinya, tapi kemudian korban dibekap menggunakan bantal.

"Pelaku kemudian mengambil sembong (kain Bali) dililitkan di leher korban. Selanjutnya pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya di Kabupaten Jombang," ungkapnya.

Saat itu, pelaku bercerita ke salah satu kerabatnya terkait pembunuhan tersebut. Akhirnya pelaku kembali ke Sidoarjo dan menyerahkan di ke polisi.

Baca juga: Kabupaten Sidoarjo Kembali Raih Opini WTP, 13 Kali Berturut-turut

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo menyita barang bukti berupa 2 unit HP dan sebuah kain sembong yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait