Paman di Banyuwangi Hajar Keponakan Berakhir Penjara

Paman di Banyuwangi Hajar Keponakan Berakhir Penjara © mili.id

Tersangka AT yang kini mendekam di penjara. (Foto: Unit Reskrim Polsek Purwoharjo untuk mili.id)

Banyuwangi - Karena tidak bisa menahan emosinya, AT (40), pria asal Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi kini malah meringkuk di dalam penjara.

Penahanan terhadap tersangka ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan kepada SA (18), yang masih keponakannya.

Baca juga: DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, (11/12/20243), ketika itu korban sedang menyapu di dalam rumahnya, dikejutkan dengan suara lemparan batu.

Untuk mengetahui pastinya, kemudian korban keluar, dan ternyata yang melempar batu tersebut adalah pamannya.

"Korban keluar rumah untuk melihat siapa yang melempari batu bata ke rumahnya. Setelah dicek ternyata pelaku merupakan paman korban sendiri," kata Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono, Jumat (13/12/2024).

Selanjutnya korban bertanya pada sang paman mengapa melempari batu ke rumahnya.

Mendapat pertanyaan tersebut, masih menurut Wahono, pelaku tak menjawab, dan malah memberikan bogeman ke arah wajah korban.

"Pukulan pelaku mengenai bagian hidung korban," terangnya.

Baca juga: Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap Usai Siram Air Keras Penjual Tempe, Motif Dendam Rumah Tangga Terungkap

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Wahono, pelaku yang terbakar emosi lantas melempari piring ke arah korban, hingga mengenai kepala korban.

"Pelaku melempar piring mengenai kepala. Korban selanjutnya berteriak dan meminta tolong kepada tetangganya," katanya.

Oleh tetangganya korban ditolong dan dibawa ke klinik setempat untuk mendapatkan perawatan. Tak terima atas kelakuan pamannya itu, korban memilih wadul ke polisi.

Wahono menambahkan, pihaknya langsung mengamankan pelaku saat itu juga. Diamankan juga sejumlah barang bukti.

Baca juga: Tradisi Ithuk-Ithukan Banyuwangi Tetap Lestari, Wujud Syukur Warga Osing atas Sumber Kehidupan

"Selain pelaku kita amankan juga pecahan piring, baju korban, serta bukti visum sebagai barang bukti," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Wahono menyebut motif pelaku melakukan tindak dugaan penganiayaan lantaran kesal dengan sikap korban yang sering melawan ibunya atau nenek korban.

"Pelaku merupakan paman korban merasa jengkel karena korban sering melawan kepada neneknya (ibu Pelaku) sehingga terjadi penganiayaan" ujarnya.

Oleh penyidik AT ditetapkan tersangka atas tindak dugaan penganiayaan ini, dengan dijerat pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Editor : Aris S



Berita Terkait