Bidkum Polda Jatim Iptu Tatik (Foto:nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Briptu Fadhilatun Nikmah (28) alias Dila yang membakar suaminya yang juga polisi bakal menjalani kode etik usai divonis 4 tahun penjara, dan dirinya memilih terima putusan vonis.
Hal ini diungkapkan penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim Iptu Tatik saat agenda sidang pembacaan vonis di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda (Jatim) sepakat untuk menerima (vonis),” bebernya dalam sidang di Ruang Cakra.
Setelah sidang, Tatik pun membeberkan alasan menerima putusan 4 tahun penjara tersebut. Sebab, jika mengajukan banding, prosesnya akan terlalu lama.
Tatik beralasan ibu tiga anak itu bakal menjalani sidang kode etik Polri.
Di sisi lain, salah satu anak kembarnya yang berusia 1 tahun rencananya akan menjalani operasi karena memiliki kelainan fisik.
“Sebentar lagi ada sidang lagi, sidang kode etik, itu juga butuh waktu lama. Kalau terlalu lama nanti kita banding, terus kapan anaknya bisa segera dioperasi, anak yang kecil sudah satu tahun,” jelasnya ke awak media.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Sebelum menyatakan menerima putusan hakim, lanjut Tatik, pihaknya lebih dulu berkomunikasi dengan pimpinan di Polda Jatim dan keluarga Dila melalui pesan WhatsApp (WA).
Hasilnya, pihak keluarga menyampaikan untuk menerima putusan 4 tahun penjara. “Kami WA dengan pimpinan dan keluarga (Briptu Dila). Pihak keluarga mengatakan, ‘Ya sudah Bu, diterima saja’. Jadi, kami tergantung keluarga,” ujarnya.
Meski vonis hanya 4 tahun penjara, Tatik mengaku, merasa ada kejanggalan dari vonis yang dijatuhkan hakim. Pasalnya, tidak ada unsur kesengajaan atau niat Dila untuk membakar suami.
“Tidak ada kesengajaan, tapi terserah beliau (hakim) berpendapat seperti itu, terserah hakim yang menilai. Sebenarnya kami merasa ada kejanggalan, tapi apa daya, banyak proses yang harus dilalui Fadhila setelah ini dan anaknya juga butuh kejelasan,” terangnya.
Selain Dila, jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding karena putusan dan tuntutannya sesuai.
“Kami menyatakan menerima putusan tersebut. Spesifiknya karena sesuai dengan tuntutan kami, 4 tahun penjara. Ini adalah jalan terbaik dan memenuhi rasa keadilan. Terdakwa juga mengatakan menerima. Jadi, perkaranya sudah inkrah,” pungkas Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen.
Editor : Aris S
