Vonis Mati Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Selasa, 05 Agu 2025 19:25 WIBSidang putusan ini terbuka untuk umum, termasuk dihadiri keluarga korban.
Sidang putusan ini terbuka untuk umum, termasuk dihadiri keluarga korban.
"Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," tegas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025).
Sebelumnya JPU dari KPK menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara.
JPU Hasanudin Tandilolo sebelumnya menuntut Hariono dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelum oleh JPU, Ivan dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, terdawa Rahmad Bayu Romadhon yang mengikuti jalannya sidang via online menerima putusan tersebut.
Sebelumnya terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan oleh JPU Suparlan Hadianto.
Terdakwa Achmad Anwar juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.
Sebelum menyatakan menerima putusan hakim, kuasa hukum terdakwa lebih dulu berkomunikasi dengan pimpinan di Polda Jatim dan keluarga Dila melalui pesan WhatsApp (WA).
Dari yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang juga suaminya Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gus Muhdlor dengan pidana 6 tahun 4 bulan.
Vonis bebas itu dibacakan majelis hakim tepat di Hari Guru Nasional, 25 November 2024.
Adanya putusan bebas Majelis Hakim PN Situbondo, JPU akan dilakukan upaya hukum kasasi.
Selain anggota keluarga Lisa, penyidik juga memeriksa AL selaku sopir dari Lisa.
Mereka ditahan dalam ruang isolasi Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 14 hari ke depan.