Diblokirnya Ratusan Akun Medsos Karena Terindikasi Memprovokasi Massa

Diblokirnya Ratusan Akun Medsos Karena Terindikasi Memprovokasi Massa © mili.id

Pers rilis Dittipidsiber Bareskrim Polri (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta, mili.id - Ratusan akun media sosial (medsos) yang terindikasi memprovokasi massa hingga memicu kerusuhan dan tindakan anarkis diblokir.

Pemblokiran dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat 592 akun dan konten.

"Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa," ujar Himawan dikutip Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Sebelum itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri dan polda jajaran melakukan patroli siber dan melakukan pemblokiran sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

Selain melakukan pemblokiran akun, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan 7 orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan provokasi.

Baca juga: Polisi Dalami Video Ceramah JK, Kasus Ade Armando dan Abu Janda Masih Dikaji

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20).

Dari 7 tersangka, 6 di antaranya dilakukan penahanan. Sementara 1 tersangka lain dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait