Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud (Foto: Bejo/mili.id)
Surabaya, mili.id - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Surabaya segera akan mengirim surat ke pemkot melalui Bapenda, perihal keberatan objek pajak di SPBU.
Seperti diketahui, Komisi B DPRD Surabaya mengunjungi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim pada Kamis (11/9/2025), untuk konsultasi penyelesaian polemik antara pengusaha SPBU dengan Pemkot Surabaya, terkait tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) reklame sebesar Rp26 miliar.
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
Hasil dari konsultasi tersebut, BPK menyatakan bahwa yang bisa ditagihkan nilai pajak adalah sejak Tahun 2023 ke atas, bukan ke bawah hingga Tahun 2019.
Dan jika dihitung, tagihan pajak ke pengusaha SPBU dari Tahun 2023 ke atas, maka hanya senilai Rp1,6 miliar, bukan Rp26 miliar.
Soal itu, Sekretaris Hiswana Migas DPC Surabaya, Sidha Pinasti menyebut, bila mengacu pada keputusan BPK, artinya pengusaha SPBU tidak menunggak pajak.
"Kan dari awal kita dikatakan menunggak pajak ya. Dan kalau memang ada kesalahan itu berarti ya alhamdulillah kalau memang sudah dikoreksi. Itu aja sih mungkin yang bisa saya jadikan catatan,” ujar Sidha Pinasti kepada wartawan di Surabaya, Jumat (12/9/2025).
Sekretaris Hiswana Migas DPC Surabaya, Sidha Pinasti
Ia mengaku baru mengetahui hasil final keputusan BPK dari media massa.
"Oleh karenya nanti kita akan sampaikan ke anggota untuk mengirimkan surat lagi ke Dispenda Kota Surabaya terkait pajak reklame pom bensin," terangnya.
Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot
Sidha menegaskan bahwa sebenarnya surat keberatan itu sebenarnya sudah dikirim empat kali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya sejak awal 2024.
"Sampai sekarang ini ada yang ditanggepin, ada yang tidak ditanggepin oleh Bapenda. Kalau memang kita sekarang diharapkan untuk mengirim surat lagi, nanti kita sampaikan ke anggota, untuk mengirimkan surat keberatan lagi ke Bapenda," tegasnya.
Sidha menambahkan bahwa pengusaha pom bensin punya komitmen.
"Dari awal kita berpikir bahwa kita ini sebenarnya komitmen membayar. Tapi kan juga perhitungannya yang besar jelas dan clear seperti ini ya, saya rasa si teman-teman pengusaha pasti berinisiatif baik," ungkap dia.
Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat
Menurut Shida, nilai sebelumnya yang ditagihkan oleh Bapenda Surabaya sangat besar, yaitu Rp26 miliar.
"Nah, jika sudah ada keputusan dari BPK bahwa tagihan objek pajak reklame yang bisa ditagih hanya mulai Tahun 2023 ke atas, ya kami sangat bersyukur," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud mengatakan bahwa keputusan BPK itu sudah final. Di mana BPK merekomendasikan penagihan pajak dimulai Tahun 2023 ke atas, bukan 2023 ke bawah sampai 2019.
“Jika dihitung tagihan berlaku di atas Tahun 2023, maka pengusaha pom bensin hanya bayar Rp1,6 miliar, tidak lagi sebesar Rp26 miliar,” pungkas Machmud.
Editor : Narendra Bakrie
