Terdakwa Abner Uki Oktavian saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Yana for mili.id).
Surabaya, mili.id - Raut wajah Abner Uki Oktavian terlihat langsung sedih dan pucat ketika dituntut 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemuda 22 tahun ini merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, Saluki, hingga meninggal dunia.
Seperti persidangan sebelumnya, ruang sidang Tirta dipenuhi keluarga korban yang ingin menyaksikan jalannya sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Made Adi Saputra menegaskan, fakta persidangan menunjukkan terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Menuntut terdakwa Abner Uki Oktavian dengan pidana penjara selama 12 tahun," katanya di hadapan majelis hakim, Selasa (30/9/2025).
Tuntutan itu didasarkan pada keterangan enam saksi, alat bukti visum et repertum, serta pengakuan Abner sendiri yang tidak membantah perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, korban adalah ayah kandung terdakwa," jelas JPU.
Bahkan, perbuatan Abner tidak bisa dianggap musibah belaka karena akibatnya korban kehilangan nyawa. Meski begitu, JPU Ida Bagus tetap mencatat beberapa hal yang meringankan.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terus terang mengakui perbuatannya," ujarnya.
Usai sidang, keluarga korban tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Mereka menilai tuntutan jaksa terlalu ringan.
M Hudi, kerabat almarhum Saluki, bahkan menyebut ada dugaan perencanaan sebelum peristiwa itu terjadi.
"Sebelum korban meninggal, terdakwa sempat menelepon korban," ungkapnya.
Ia juga menyoroti sikap Abner setelah ayahnya terkapar.
"Di kepolisian, terdakwa bilang korban jatuh kena tiang listrik. Kalau memang anak, mestinya menolong. Membawa ke rumah sakit atau ke rumah. Faktanya korban justru dibiarkan tergeletak," beber Hudi.
Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan
Diketahui, penganiayaan hingga mengakibatkan Saluki meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025.
Saat itu korban mengajak anaknya keluar mencari makan dengan mengendarai motor Honda Scoopy. Namun, di tengah jalan, pertengkaran terjadi karena Abner menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik korban tanpa izin.
Cekcok kembali memanas ketika korban menyinggung soal istri dan mertua Abner. Tersulut emosi, Abner menghentikan motor lalu menyikut wajah ayahnya. Korban jatuh, kepalanya menghantam beton, dan meninggal akibat luka parah di kepala.
Alih-alih menolong, Abner malah meninggalkan ayahnya di jalan. Motor dan tas korban ditaruh begitu saja di depan minimarket Jalan Mastrip Surabaya sebelum dia pulang.
Editor : Zain Ahmad
