Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung. Lahan seluas sekitar 85.244 hektare itu selam
Mili.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung. Lahan seluas sekitar 85.244 hektare itu selama ini digunakan untuk kebun tebu dan pabrik gula oleh perusahaan gula Sugar Group Companies (SGC).
Dilansir dari Kompas, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan dan belum selesai. Menurutnya, penyidik Pidsus Kejagung saat ini fokus menelusuri proses hukum penerbitan HGU serta pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Imigrasi dan Polresta Sidoarjo Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, 15 WNA Diamankan
“Kalau terkait SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan sampai sekarang belum selesai,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Selain itu, Kejagung juga menyelidiki proses peralihan dan penguasaan lahan yang diduga telah berlangsung sejak masa krisis moneter 1997–1998. Febrie menilai pembuktian perkara ini membutuhkan waktu karena rentang peristiwa yang cukup panjang.
“Proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu untuk mendalami,” ujarnya.
Febrie menegaskan, penanganan pidana oleh aparat penegak hukum berjalan terpisah dari kebijakan administratif yang diambil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, kebijakan tersebut, termasuk pencabutan HGU, disebut telah melalui kajian dan masukan lintas lembaga penegak hukum.
“Proses pidana ini terpisah dengan kebijakan administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan, serta dimintai masukan dari penegak hukum,” kata dia.
Baca juga: Prabowo Resmikan Kedatangan Rafale dan A400M untuk Perkuat TNI
Senada dengan Kejagung, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK turut mendalami dugaan tindak pidana, khususnya terkait bagaimana lahan milik negara yang berada di bawah penguasaan TNI AU dapat diperjualbelikan dan dikuasai oleh pihak swasta.
“Kami sedang mendalami, kenapa itu bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya sah atau tidak,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, secara prinsip seluruh tanah di Indonesia merupakan tanah negara yang kemudian diberikan hak tertentu, termasuk kepada institusi negara seperti TNI AU. Namun, dalam pendalaman perkara pidana, KPK juga akan mempertimbangkan aspek waktu terjadinya peristiwa hukum karena adanya ketentuan daluwarsa.
“Nanti akan kami lihat tempus-nya, kapan peristiwa itu terjadi, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh daluwarsa,” katanya.
Baca juga: Pomdam XIII/Merdeka Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 4,7 Ton BBM Subsidi
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut HGU atas lahan di kawasan Pangkalan TNI AU Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung. Pencabutan dilakukan setelah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015 yang menyatakan bahwa ribuan hektare lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan yang dikuasai TNI AU.
BPK secara konsisten mencatat penerbitan sertifikat HGU di atas tanah negara itu dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan, yakni LHP 2015, 2020, dan 2022. HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung serta lima perusahaan lain dalam satu grup usaha Sugar Group Companies.
Kasus ini dinilai memiliki dampak publik yang besar mengingat nilai ekonomi lahan mencapai puluhan triliun rupiah serta menyangkut pengelolaan aset negara. Aparat penegak hukum memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara hati-hati dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi
