Kecelakaan Tunggal Truk di Jakbar Picu Kepadatan Pagi Hari

Kecelakaan Tunggal Truk di Jakbar Picu Kepadatan Pagi Hari © mili.id

Sebuah truk Fuso mengalami kecelakaan tunggal dengan kondisi roda kiri belakang terperosok ke saluran air di Jalan Puri Kembangan arah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (20/2/2026) pagi. Peristiwa tersebut memicu kepadatan arus lalu lintas pada jam sibuk k

Mili.id — Sebuah truk Fuso mengalami kecelakaan tunggal dengan kondisi roda kiri belakang terperosok ke saluran air di Jalan Puri Kembangan arah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (20/2/2026) pagi. Peristiwa tersebut memicu kepadatan arus lalu lintas pada jam sibuk keberangkatan kerja.

Dilansir dari Detik, Informasi kejadian pertama kali disampaikan melalui akun resmi media sosial X milik TMC Polda Metro Jaya. Dalam unggahan tersebut disebutkan kendaraan berat itu terperosok di sisi jalan hingga berhenti di bahu jalan.

Baca juga: JPO Tendean Nyaris Roboh Ditabrak Truk Alat Berat, Bina Marga Putuskan Dibongkar

“Sebuah truk Fuso mengalami terperosok pada roda kiri bagian belakang di saluran air Jalan Puri Kembangan arah Cengkareng Jakarta Barat,” tulis TMC dalam keterangannya.

Berdasarkan pantauan di lokasi sebagaimana disampaikan kepolisian, kondisi lalu lintas di sekitar titik kejadian terpantau ramai dan cenderung padat. Kepadatan terjadi di kedua arah akibat penyempitan ruang gerak kendaraan yang melintas.

Baca juga: Kemacetan Parah di Jalan Panjang Jakbar, Sisa Coran Berserakan Hambat Arus Lalu Lintas

Petugas kepolisian diterjunkan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas dan mencegah penumpukan kendaraan yang lebih panjang. Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi truk masih berlangsung.

Belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Penyebab kendaraan terperosok ke saluran air juga belum disampaikan secara rinci oleh pihak berwenang.

Baca juga: Pemotor Tanpa Helm Tabrak Lansia hingga Tewas

Secara hukum, kecelakaan lalu lintas di jalan umum berada dalam kewenangan penyelidikan kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aparat berwenang melakukan olah tempat kejadian perkara dan menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Peristiwa ini kembali menyoroti aspek keselamatan kendaraan angkutan barang di kawasan perkotaan, termasuk kondisi infrastruktur jalan dan drainase. Kepolisian mengimbau pengguna jalan untuk berhati-hati serta mengikuti arahan petugas di lapangan guna menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.

Editor : Redaksi



Berita Terkait