Mili.id – Keluarga almarhum Ermanto Usman kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (25/3) untuk menyampaikan laporan lanjutan terkait peristiwa yang terjadi di kawasan Jatiwaringin, Bekasi.
Kedatangan keluarga pada sore hari tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum. Laporan diajukan sebagai bagian dari upaya mendorong penanganan perkara agar dilakukan secara lebih menyeluruh dan transparan.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, keluarga berharap penyidik dapat melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting, mulai dari penelusuran ulang tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga penguatan barang bukti.
“Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat dilakukan secara komprehensif, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor SPP LPB 2086, serta dilengkapi sejumlah dokumen dan barang bukti tambahan yang diserahkan kepada penyidik.
Baca juga: Koper Berisi 74 Kg Emas Hasil Penggeledahan di Sentul Dibawa ke Polda Metro Jaya
Peristiwa yang menimpa korban terjadi di Perumahan Lingkar Asri, Jatiwaringin, Bekasi, pada awal Maret 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia, sementara anggota keluarga lainnya masih menjalani perawatan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyidikan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1xBet, Omzet Tembus Rp2 Miliar
Menanggapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat, belum terdapat pernyataan resmi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan aktivitas tertentu dari korban. Proses hukum pun sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pihak keluarga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)
Editor : Eka Ardimiyati
