Mark Zuckerberg, CEO Meta
Mili.id – Perusahaan teknologi raksasa Meta dijatuhi denda sipil sebesar USD 375 juta atau sekitar Rp6,3 triliun oleh juri di New Mexico, Amerika Serikat (AS), setelah dinyatakan bersalah dalam kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi melalui platform digitalnya.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan juri di AS, Meta dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas tindak kriminal yang berlangsung di platform media sosial miliknya.
Baca juga: FK UWKS Gelar Skrining Sindroma Metabolik di Sumenep, Dorong Deteksi Dini Penyakit Degeneratif
Gugatan terhadap perusahaan induk Facebook dan Instagram itu sebelumnya diajukan oleh Kantor Jaksa Agung New Mexico pada Desember 2023, menyusul investigasi panjang yang mengungkap dugaan praktik berbahaya terhadap pengguna anak.
Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyebut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi para korban dan keluarga yang terdampak.
“Eksekutif Meta mengetahui produk mereka membahayakan anak-anak, mengabaikan peringatan internal, dan menyesatkan publik. Hari ini juri menyatakan batas kesabaran telah habis,” ujar Torrez seperti dikutip dari The Guardian, Senin (30/3/2026).
Investigasi Ungkap Praktik Berbahaya
Kasus ini berawal dari penyelidikan selama dua tahun yang menemukan bahwa platform Facebook dan Instagram diduga menjadi sarana perdagangan seksual anak secara daring.
Juri menyatakan Meta melanggar Undang-Undang Praktik Tidak Adil (Unfair Practices Act) dan menjatuhkan denda maksimal sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp85 juta untuk setiap pelanggaran yang terbukti.
Baca juga: Tak Patuhi PP Tunas, Meta dan Google Dipanggil Komdigi
Dalam persidangan yang berlangsung selama tujuh minggu, sejumlah fakta mencuat, termasuk operasi penyamaran bertajuk Operation MetaPhile pada 2024 yang berujung pada penangkapan tiga pria yang mencoba memangsa anak-anak melalui platform Meta.
Saksi dari aparat penegak hukum dan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) juga mengungkap bahwa kebijakan enkripsi pada layanan Facebook Messenger dinilai menghambat penyelidikan karena menyulitkan akses terhadap bukti penting.
Selain itu, penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk moderasi konten disebut menghasilkan banyak laporan yang tidak relevan bagi kepolisian, sehingga sejumlah kasus gagal ditindaklanjuti.
Baca juga: Gelapkan Besi Rp6,2 Miliar, Pemilik CV BIA Dituntut 2 Tahun 3 Bulan
Meta Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Meta menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding. Perusahaan menilai argumen yang diajukan jaksa bersifat sensasional dan tidak merepresentasikan upaya keamanan yang telah dilakukan.
“Kami bekerja keras menjaga keamanan pengguna dan telah menginvestasikan miliaran dolar dalam pembaruan teknologi, termasuk fitur Akun Remaja di Instagram. Kami tetap percaya diri dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring,” kata juru bicara Meta.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi regulasi tanggung jawab platform digital terhadap keamanan pengguna, khususnya anak-anak, di masa mendatang.
Editor : Redaksi
