Mili.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Senin (29/6/2026). Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02.
Baca juga: Santainya Nikita Mirzani saat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Melalui gugatan itu, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung permohonan praperadilan tersebut. Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri persidangan guna memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari proses hukum yang akan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Editor : Redaksi
