Nikita Mirzani saat menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Dok. Instagram @nikitamirzani).
Jakarta, mili.id - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tuntutan ini diberikan setelah Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU, Kamis (9/10/2025).
Dalam sidang, Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.
Baca juga: Belum Pelajari Berkas, Terdakwa Kasus K3 Ajukan Penundaan Sidang
Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.
JPU mengatakan bahwa Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: KPK Bongkar Modus Mengerikan Bupati Tulungagung Tekan Pejabatnya
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni 2025 lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.
Editor : Zain Ahmad
