Belum Pelajari Berkas, Terdakwa Kasus K3 Ajukan Penundaan Sidang

Belum Pelajari Berkas, Terdakwa Kasus K3 Ajukan Penundaan Sidang © mili.id

Dua terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan belum mempelajari secara menyeluruh materi perkara yang didakwakan kepada mereka. Permint

Mili.id — Dua terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan belum mempelajari secara menyeluruh materi perkara yang didakwakan kepada mereka. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/4/2026).

Dilansir dari Kompas, Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menerima permohonan tersebut dan memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya mempersiapkan pembelaan secara optimal. Penundaan dilakukan dalam rangka menjamin hak terdakwa atas proses peradilan yang adil (fair trial), termasuk hak untuk memahami dakwaan dan menyusun strategi pembelaan.

Baca juga: KPK Bongkar Modus Mengerikan Bupati Tulungagung Tekan Pejabatnya

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 kepada sejumlah pihak. Dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan aliran dana dalam jumlah signifikan.

Dari sisi penuntutan, jaksa menegaskan bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung. Jaksa juga menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Baca juga: Advokat Jatim Soroti Dugaan OTT “Settingan” Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis

Sementara itu, dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum, permohonan penundaan diajukan dengan pertimbangan kebutuhan waktu untuk mempelajari berkas perkara secara menyeluruh, termasuk memahami konstruksi dakwaan serta menyiapkan nota keberatan atau pembelaan.

Secara hukum acara pidana, penundaan sidang merupakan kewenangan majelis hakim sepanjang dinilai diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak dalam persidangan. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur hak terdakwa untuk memperoleh kesempatan yang cukup dalam membela diri.

Baca juga: Santainya Nikita Mirzani saat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola sertifikasi K3 yang merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan kerja di sektor industri. Dugaan praktik pemerasan dalam proses tersebut berpotensi merusak integritas sistem pengawasan dan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada waktu yang ditentukan kemudian oleh majelis hakim, dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atau melanjutkan pemeriksaan perkara.

Editor : Redaksi



Berita Terkait